Mahfud MD Sebut Soal Silfester yang Tak Kunjung Dipenjara Menakutkan, Sikap Kejaksaan Bikin Heran
Mahfud MD kembali mempertanyakan terkait Ketum Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina yang sampai kini masih lolos dari vonis penjara
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Mahfud MD kembali mempertanyakan terkait Ketum Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina yang sampai kini masih lolos dari vonis penjara.
Silfester jadi perbincangan setelah divonis penjara 1,5 tahun atas kasus pencemaran nama baik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla.
Vonis itu dikeluarkan tahun 2019, namun sampai sekarang Silfester tak kunjung masuk bui.
Isu pelindung atau beking di belakang Silfester pun mencuat.
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD kembali mempertanyakan persoalan ini melalui cuitan media sosial terbarunya.
"Silfester belum dieksekusi selama 6 tahun sejak vonis pidananya inkracht," tulis Mahfud MD dikutip via Youtube Kompas TV, Selasa (12/8/2025).
Dia pun mempertanyakan tindakan dari pihak Kejaksaan selaku eksekutor dari kasus yang menjerat Silfester.
Pihak Kejaksaan seakan-akan bungkam atas Silfester yang sudah 6 tahun bebas dari vonis yang sudah dikeluarkan.
"Mestinya Kejaksaan Agung menjelaskan: 1) Mengapa itu terjadi?. 2) Langkah apa yang telah dan akan dilakukan sekarang ?," kata Mahfud MD.
Menurutnya, masyarakat berhak tahu atas hal berkaitan hukum yang menjerat Silfester yang merupakan relawan Jokowi garis keras ini.
Mahfud bahkan menyebut ini menjadi hal yang menakutkan jika bebasnya Silfester dari hukum tanpa ada penjelasan.
"Rakyat berhak tahu tentang itu ?," kata Mahfud MD.
"Menakutkan, jika ada vonis yang tak dilaksanakan tanpa penjelasan," sambung pria yang pernah menjadi Plt Menkominfo ini.
Dalam cuitan sebelumnya di media sosial X, Mahfud MD juga menyinggung Tim Tangkap Buronan (Tim Tabur) milik Kejaksaan yang mampu memburu pelaku pidana hingga ke Papua.
Namun Silfester justru malah bebas selama enam tahun lamanya.
"Banyak yang heran. Seorang yang sudah divonis pidana penjara 1,5 tahun sejak tahun 2019 tidak dijebloskan ke penjara sampai sekarang," katanya.
"Padahal Kejaksaan Agung punya Tim Tangkap Buronan (Tabur) yang tahun 2025 ini saja sudah menangkap banyak orang, termasuk yang bersembunyi di Papua. Ada apa sih?," imbuh Mahfud MD.
Bantah Bekingan Kuat di Balik Silfester
Sebelumnya, terkait Silfester yang tak kunjung dieksekusi vonis, menimbulkan pertanyaan adanya bekingan kuat sehingga membuat Kejaksaan bungkam dan Silfester terkesan sulit kena hukuman meski sudah divonis.
Namun Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan membantah soal tudingan adanya orang kuat yang membekingi atau melindungi Silfester Matutina.
Dia mengatakan bahwa pihak Silfester justru melakukan upaya-upaya hukum yang normal.
"Jadi kalau terkait orang besar, terkait ada yang membackup, orang besar lah, ini lah, saya rasa tidak seperti itu. Kita juga melakukan upaya-upaya hukum sampai saat ini, tentunya kami tidak bisa menyampaikan langkah apa saja yang kami ambil saat ini," kata Ade.
Dia menjelaskan bahwa upaya hukum yang dilakukan pihak Silfester sudah sesuai prosedur.
"Semua dengan prosedur hukum kok, tidak ada yang kami lewati, dan tidak ada yang kami siasati sebagaimana dianggap ini ada atensi dan intensi, jadi semua normatif hukum," ungkap Ade.
Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News
Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t
Usai Mangkir dari Panggilan Polda Karena Mau 17-an, Roy Cs Minta Silfester Nyerah: Gede Badan Aja |
![]() |
---|
Karir Mentereng Silfester Matutina, Relawan Jokowi yang Divonis Penjara Sejak 2019 Tapi Tak Ditahan |
![]() |
---|
Bungkam Kejaksaan 6 Tahun ?, Pakar Curiga Beking Silfester Kuat, Sekjen Peradi: Saya Rasa Tidak |
![]() |
---|
Pelindung Silfester Dahsyat Bikin Kejaksaan Jaksel Bungkam ?, Relawan Ragu Jika Bekingnya Jokowi |
![]() |
---|
Mahfud MD Minta Usut Pemain Politik di Kasus Silfester Matutina, Oegroseno : Termul Tidak Perlu Bela |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.