Alasan Silfester Sulit Dihukum Gegara Punya Saudara Ipar di Kejaksaan ?, Kejagung: Sudah Kami Cek

Sejumlah spekulasi mengenai Silfester Matutina yang tak kunjung dibui atas vonis yang dijatuhkan kepadanya bermunculan

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Naufal Fauzy
Kolase Youtube Kompas TV, iNews
SILFESTER DISOROT - Foto tangkapan layar saat Silfester Matutina saat menghadiri acara TV nasional. Sejumlah spekulasi mengenai Silfester Matutina yang tak kunjung dibui atas vonis yang dijatuhkan kepadanya bermunculan. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Sejumlah spekulasi mengenai Silfester Matutina yang tak kunjung dibui atas vonis yang dijatuhkan kepadanya bermunculan.

Setelah sebelumnya diisukan ada pelindung orang besar di balik Silfester karena dia merupakan relawan Jokowi, kini muncul lagi isu Silfester punya keluarga di Kejari.

Diisukan bahwa Silfester yang merupakan Ketum Solidaritas Merah Putih ini memiliki saudara ipar di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Seperti diketahui, isu terkait Silfester ini belakang heboh karena dia terkesan bisa lolos dari vonis hukum.

Silfester divonis penjara 1,5 tahun atas kasus pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla sejak 2019 lalu.

Namun pihak jaksa eksekutor Kejari Jaksel tak kunjung menyeret Silfester ke penjara.

Sampai enam tahun lamanya sejak vonis itu dijatuhkan, Silfester tetap bebas melenggang ke sana ke mari termasuk tampil di TV.

Isu adanya saudara ipar Silfester di Kejari Jaksel mencuat dan dicurigai jadi alasan Kejari ini bungkam dan Silfester tetap bebas.

Namun hal ini dijawab oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna memastikan soal keluarga dan kerabat Silfester di Kejaksaan sudah dicek.

Namun kebenaran itu yang mencuat itu belum ditemukan.

"Kami sudah cek, berdasarkan Kejari Jakarta Selatan, tidak ada hubungan persaudaraan dengan pegawai di Kejari Jakarta Selatan sepanjang ini," kata Anang dikutip dari Kompas TV, Kamis (14/8/2025).

Saat ini, kata dia, pihak Silfester mengajukan peninjauan kembali (PK).

PK ini diajukan oleh Silfester didampingi kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Terjadwal untuk persidangannya tertanggal 20 Agustus untuk persidangan permohonan PK dari saudara terpidana Silfester," kata Anang.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved