Alasan Silfester Sulit Dihukum Gegara Punya Saudara Ipar di Kejaksaan ?, Kejagung: Sudah Kami Cek

Sejumlah spekulasi mengenai Silfester Matutina yang tak kunjung dibui atas vonis yang dijatuhkan kepadanya bermunculan

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Naufal Fauzy
Kolase Youtube Kompas TV, iNews
SILFESTER DISOROT - Foto tangkapan layar saat Silfester Matutina saat menghadiri acara TV nasional. Sejumlah spekulasi mengenai Silfester Matutina yang tak kunjung dibui atas vonis yang dijatuhkan kepadanya bermunculan. 

Namun untuk alasan kenapa Silfester vonisnya tak kunjung dieksekusi hingga sudah enam tahun berlalu, Anang tidak menjawab.

Terpisah, meskipun Silfester mengambil langkah PK, Komisioner Komisi Kejaksaan, Nurokhman mengatakan bahwa eksekusi tetap harus berjalan.

"Upaya eksekusi itu tidak perlu menunggu putusan peninjauan kembali yang diajukan oleh terpidana," kata Nurokhman.

"Sehingga eksekusi diharapkan segera dilaksanakan sesuai putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap," katanya.

"Karena kalau menunggu putusan peninjauan kembali, maka akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia," imbuh Nurokhman.

Sementara itu menurut tim hukum Silfester, Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, perkara hukum Silfester dia nilai sudah daluarsa atau kadaluarsa.

Sehingga kasus lama Silfester ini, menurutnya sudah tidak perlu diperbincangkan lagi.

"Sebenarnya kalau mengacu kepada pasal 84 dan 85 KUHP, ini sebenarnya sudah daluarsa, jadi saya rasa tidak perlu lagi kita bicarakan, karena ini sudah masuk masa melebihi ya, melewati masa daluarsanya," kata Ade dikutip dari Metro TV.

"Kalau ini kemudian gak tahu ditarik-tarik seperti apa, apa kepentingannya ya itu, kita juga gak mengerti. Tapi saya kenal beliau, beliau adalah orang yang gentleman, saya rasa dia tidak akan menghindar dari hukum," ungkap Ade.

Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News  

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved