Pemkot Bogor Razia Toko Sampai Cafe Penjual Miras, Sita 1.860 Botol

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melakukan razia bersama Komisi I DPRD Kota Bogor ke tiga tempat penjualan miras beralkohol.

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Vivi Febrianti
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
RAZIA MIRAS DI BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melakukan sidak bersama Komisi I DPRD Kota Bogor ke tiga tempat penjualan miras beralkohol, Kamis (21/8/2025). 

“Tentu dari hasil keluhan masyarakat kita respon dan memastikan dilapangan bahwa dari 3 tempat yang kita sidak semua rata-rata tidak memiliki golongan B dan C di atas 5 persen,” kata Jenal kepada TribunnewsBogor.com.

Miras-miras langsung disita dan diangkut ke Mako Satpol PP Kota Bogor.

Pemilik toko dan cafe nantinya akan melakukan Sidang Tindak Pidana Ringan atau Tipiring.

Sidang ini untuk membuktikan apakah mereka benar-benar memiliki izin untuk menjual miras golongan B dan C atau tidak.

“Ketika pemilik memiliki dalih punya izin golongan B dan C maka diharapkan dibawa saat Tipiring. Dan pengadilan nanti memberikan putusan kepada yang bersangkutan,” ujarnya.

“Sementara miras kita amankan. Saya tugaskan ke Satpol PP satu botol tidak ada yang pecah dan hilang. Ini masih dalam status Quo dan masih belum ada putusan pengadilan,” tandasnya.

Sekretaris Komisi I DPRD Said Muhamad Mohan mengatakan, sidak ini kolaborasi antara DPRD dengan Pemkot Bogor.

Pihaknya mendukung untuk aturan penjualan miras di Kota Bogor terus ditegakan.

“Intinya Pemkot tidak bisa jalan sendirian. Jadi kami dari DPRD terus berkolaborasi dengan pemkot. Kita ingin setiap peraturan yang kita lahirkan dan pemkot aturan Perwali sama-sama kita ingatkan pelaku usaha untuk taat aturan,” kata Mohan.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved