Balaikota Bogor Dirusak
Tampang Pendemo yang Rusak Balaikota Bogor, Disaksikan Satpol PP: Daripada Bentrok
Ini dia tampang pendemo yang melakukan perusakan terhadap Balaikota Bogor, Kamis (21/8/2025).
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
“Kami berharap penegakan hukum berjalan tegas, sehingga tidak ada lagi pihak-pihak yang seenaknya merusak atau mencemari bangunan bersejarah di kota ini,” ujarnya.
Baca juga: Tembok Balai Kota Bogor Dirusak Pendemo, Pemkot Bogor Bakal Tempuh Jalur Hukum
Saat ini, laporan tersebut sedang diproses oleh kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, menegaskan bahwa tindakan perusakan terhadap bangunan cagar budaya bukanlah perkara sepele, melainkan tindak pidana dengan ancaman hukuman berat.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Pasal 105 junto Pasal 66, siapa saja yang melakukan vandalisme atau merusak bangunan cagar budaya dapat diancam pidana penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 15 tahun. Selain itu, ada ancaman denda minimal Rp500 juta hingga maksimal Rp5 miliar,” ungkap Alma, Jumat (22/8/2025).
Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :
https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t
Istri Kepala Cabang Bank BUMN Desak Polisi Ungkap Motif Pembunuhan , Minta Pelaku Dihukum Setimpal |
![]() |
---|
Motif Pembunuhan Kepala Cabang Bank Masih Misterius, Eksekutornya Belum Ditangkap |
![]() |
---|
Tindakan Satpol PP Saat Pendemo Rusak Balai Kota Bogor : Kita Sudah Cegah tapi Sudah Melakukan |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Bogor Jumat 22 Agustus 2025: Siang Panas Berawan, Waspada Hujan Petir |
![]() |
---|
Akhirnya Lisa Mariana Jujur Soal Doris Setiawan, Buat Pengakuan Sosok Ayah Kandung Asli Sang Anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.