Balaikota Bogor Dirusak
Tampang Pendemo yang Rusak Balaikota Bogor, Disaksikan Satpol PP: Daripada Bentrok
Ini dia tampang pendemo yang melakukan perusakan terhadap Balaikota Bogor, Kamis (21/8/2025).
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Ini dia tampang pendemo yang melakukan perusakan terhadap Balaikota Bogor, Kamis (21/8/2025).
Pendemo itu sampai naik ke tembok dan menginjak pohon saat melakukan aksinya.
Dengan santainya mereka merusak Balaikota Bogor dengan cara mencoret temboknya dengan cat semprot berwarna merah.
Perusakan itu berawal saat mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Bogor melakukan aksi di Balaikota Bogor.
Aksi itu kemudian berujung ricuh, dan para mahasiswa memaksa masuk ke dalam halaman Balaikota Bogor.
Plt Kasatpol PP Kota Bogor Rahmat Hidayat mengatakan, awalnya demo berlangsung di luar Balai Kota Bogor.
Namun karena kondisi saat itu turun hujan deras, pada pendemo pun memaksa masuk.
“Tadinya mereka demo di luar terus mereka pada loncat ke dalam pagar. Kan tadinya pagar ditutup semua. Mereka loncat masuk ke dalam,” kata Rahmat Hidayat saat dihubungi wartawan, Kamis malam.
Demo pun akhirnya dilanjutkan di pelataran Balaikota Bogor.
Baca juga: Pendemo Rusak Balaikota Bogor, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Laporkan ke Polisi
Saat itu, para mahasiswa menurut Rahmat langsung mengeluarkan cat semprot dan mencoret dinding Balaikota Bogor.
Pada video yang beredar di media sosial, aksi mereka bahkan seolah dibiarkan oleh para petugas yang berjaga.
Namun menurut Rahmat, anggotanya sempat berusaha mencegah.
“Terus yang vandalisme kita sudah berusaha cegah tapikan sudah melakukan. Kita daripada bentrok, anggota hanya menjaga jangan sampai dia masuk ke gedung Balaikota,” ujarnya.
Tak hanya mencoret tembok, para pendemo juga melakukan aksi bakar-bakal di selasar Balaikota Bogor.

Hal itu dicegah oleh Satpol PP dengan cara memadamkan api menggunakan APAR.
“Karena mereka sudah kadung masuk, lalu mereka vandalisme. Yang kita cegah itu pembakaran karena kita itu khawatir gedung Balaikota ini heritage. Di bawahnya itu rumah panggung kayu-kayu mangkannya kita matikan dengan APAR,” ujarnya.
Di media sosial, beredar video dan foto-foto para pendemo.
Salah satu pendemo yang melakukan perusakan Balikota Bogor itu terlihat memakai almamater berwarna merah.
Pria berambut agak gondrong itu memiliki kumis tipis dan memakai kacamata.
Pelaku juga terlihat memakai kaos berwarna hitam, celana panjang hitam, dan sepatu putih.
Baca juga: Mahasiswa Demo Rusak Tembok Balaikota Bogor, Pengamat : Tidak Mencerminkan Moralitas Publik
Ia berdiri di tembok bangunan cagar budaya sambil menginjak pohon yang ada di belakangnya.
Dengan santainya, ia mencoret tembok Balaikota dengan cat berwarna merah.
Kemudian pelaku lainnya tampak mengenakan celana jeans panjang, sepatu hitam, jaket hitam, topi dan memakai tas ransel.
Ada pula yang memakai masker di wajahnya.

Dilaporkan ke Polisi
Aksi para pendemo itu pun kemudian dilaporkan ke Polresta Bogor Kota oleh Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Bogor, Taufik Hassunna pada Kamis malam.
Menurut Taufik, tindakan tersebut tidak hanya merusak estetika bangunan, tetapi juga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, khususnya Pasal 105 junto Pasal 66.
Sebab, Balaikota Bogor termasuk dalam kategori bangunan cagar budaya yang wajib dilindungi dan dijaga keberadaannya.
“Sebagai Ketua TACB, saya merasa berkewajiban untuk melindungi setiap bangunan bersejarah di Kota Bogor. Balaikota bukan hanya sekadar kantor pemerintahan, tetapi juga warisan budaya dan identitas masyarakat Bogor,” tegas Taufik.
Ia menambahkan, laporan ini bukan semata-mata untuk mencari siapa yang salah, tetapi untuk memberikan pembelajaran bagi semua pihak agar lebih menghargai keberadaan cagar budaya.
“Kami berharap penegakan hukum berjalan tegas, sehingga tidak ada lagi pihak-pihak yang seenaknya merusak atau mencemari bangunan bersejarah di kota ini,” ujarnya.
Baca juga: Tembok Balai Kota Bogor Dirusak Pendemo, Pemkot Bogor Bakal Tempuh Jalur Hukum
Saat ini, laporan tersebut sedang diproses oleh kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, menegaskan bahwa tindakan perusakan terhadap bangunan cagar budaya bukanlah perkara sepele, melainkan tindak pidana dengan ancaman hukuman berat.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Pasal 105 junto Pasal 66, siapa saja yang melakukan vandalisme atau merusak bangunan cagar budaya dapat diancam pidana penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 15 tahun. Selain itu, ada ancaman denda minimal Rp500 juta hingga maksimal Rp5 miliar,” ungkap Alma, Jumat (22/8/2025).
Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :
Istri Kepala Cabang Bank BUMN Desak Polisi Ungkap Motif Pembunuhan , Minta Pelaku Dihukum Setimpal |
![]() |
---|
Motif Pembunuhan Kepala Cabang Bank Masih Misterius, Eksekutornya Belum Ditangkap |
![]() |
---|
Tindakan Satpol PP Saat Pendemo Rusak Balai Kota Bogor : Kita Sudah Cegah tapi Sudah Melakukan |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Bogor Jumat 22 Agustus 2025: Siang Panas Berawan, Waspada Hujan Petir |
![]() |
---|
Akhirnya Lisa Mariana Jujur Soal Doris Setiawan, Buat Pengakuan Sosok Ayah Kandung Asli Sang Anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.