Buntut Kasus Pengeroyokan di Depok, IPW Desak Kapolda Metro Bentuk Tim Investigasi
Polres Metro Depok membiarkan penyidik bermasalah, Brigpol Ari Siswanto yang masih menangani kasus pengeroyokan dengan pelapor Indra Gunawan.
Namun sehari kemudian, Gozali Ismail meminta dilakukan mediasi dengan persetujuan Brigpol Ari Siswanto.
Akhirnya, mediasi itu terjadi di sebuah warung depan RS Alia Jalan Kartini Depok sekitar pukul 21.00 WIB tanggal 11 Juni 2025.
Menurut IP, keberpihakan Brigpol Ari Siswanto terhadap pelapor Indra Gunawan itu nampaknya berlanjut.
Hal itu terlihat dalam pemeriksaan saksi pada 21 Juli 2025, dengan menekan saksi untuk mengakui melakukan pengeroyokan, pemukulan dan memberikan keterangan yang memberatkan saksi Suharyono, sehingga kuasa hukum Artahsasta Prasetyo Santoso SH, harus menegur langsung penyidik.
Sementara, dalam pemeriksaan terhadap saksi Sapronih dan Maman pada 23 September 2025, keberpihakan Brigpol Ari Siswanto semakin jelas.
Hal ini diketahui saat Brigpol Ari dengan tegas mempertanyakan saksi-saksi melalui pertanyaan apakah saksi memukul Indra Gunawan dan Indra Gunawan dipukul dengan alat atau benda tumpul apa? Padahal para saksi tersebut tidak mengetahui peristiwa pengeroyokan, namun dalam berkas pemeriksaan Sapronih diketik “memukul”.
Sehingga, kuasa hukum Arianto Hulu SH mengoreksinya dan Brigpol Ari kemudian menambahkan dalam berkas pemeriksaan “tidak memukul”.
Dengan adanya ketidakprofesionalan penyidik Brigpol Ari Siswanto tersebut, maka Tim Bantuan Hukum Indonesia Police Watch (IPW) yang terdiri dari Artahsasta Prasetyo Santoso SH, Prasetyo Utomo SH, Firmansyah SH, Arianto Hulu SH, Adyatma Prana Mulia SH, dan Michael Marco Abraham SH telah melayangkan surat kepada Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Radjo Alriadi Harahap.
Sementara IPW sendiri telah membuat siaran pers tentang ketidakprofesionalan penyidik di Polres Depok.
Pengaduan tersebut membuat Propam Polda Metro Jaya dengan gerak cepat langsung meminta klarifikasi kepada pendumas dan terlapor Brigpol Ari Siswanto pada 29 September 2025.
Namun, terlapor Brigpol Ari Siswanto tidak tinggal diam. Selaku penyidik dan masih punya kewenangan, dengan gerak cepat pula penyidik di Polres Depok tersebut memanggil kembali Suharyono pada 3 Oktober 2025 dan Eko Yulianto pada 6 Oktober melalui surat tertanggal 23 September 2025 dan 18 September 2025.
Bahkan, untuk pemeriksaan saksi Rianto dan Eti yang dipanggil pada 2 Oktober 2025 dan 3 Oktober 2025, Brigpol Ari Siswanto sendiri yang menyerahkan surat panggilannya ke rumah Rianto pada tanggal 30 September 2025.
Dugaan keberpihakan dan “kejar tayang” penyidik di Polres Depok yang ikut hadir dalam mediasi di luar Kantor Kepolisian serta memaksakan pengakuan terhadap saksi-saksi yang tidak melakukan pemukulan terhadap pelapor tersebut, sangatlah bertentangan dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri,
Di dalam pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, mewajibkan anggota Polri bertindak profesional, proporsional, dan prosedural.
Disamping perlu mendalami adanya unsur percobaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (1) jo. Pasal 53 jo. Pasal 55 KUHP.
Pengunjung Diduga Dikeroyok Security, Kafe Cabin Bogor : Kejadian di Luar Jam Operasional |
![]() |
---|
Pengunjung Kafe Kota Bogor Diduga Dikeroyok Petugas Keamanan, Alami Luka di Kepala |
![]() |
---|
IPW Soroti Tindakan Oknum Kurator, Minta Kapolri dan Polda Metro Turun Tangan |
![]() |
---|
Ajak Pemerintah Tak Cuek, Sugeng Teguh Santoso Dukung Warga Cipaku Bogor Dapatkan Hak Atas Tanah |
![]() |
---|
IPW Desak Polda Metro Hentikan Proses Hukum Ferry Irwandi |
![]() |
---|