Buntut Kasus Pengeroyokan di Depok, IPW Desak Kapolda Metro Bentuk Tim Investigasi

Polres Metro Depok membiarkan penyidik bermasalah, Brigpol Ari Siswanto yang masih menangani kasus pengeroyokan dengan pelapor Indra Gunawan. 

Dok DPRD Kota Bogor
PEMBELAAN UNTUK WARGA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) , Sugeng Teguh Santoso (STS), menyuarakan pembelaan terhadap warga dalam kasus penganiayaan di Depok, Jawa Barat. IPW menilai Polres Depok diduga telah mengkhianati Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2022  tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri yang diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

"Bagaimana penyidik yang berpihak dan bermasalah masih diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap suatu kasus. Padahal penegak hukum itu semestinya menjunjung kebenaran dan keadilan, bukan melakukan kriminalisasi melalui perkara," kata Sugeng Teguh Santoso.

Oleh karenanya, IPW mendesak Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri bertindak tegas dengan memecat penyidik yang tidak profesional itu dan memerintahkan Propam Polda Metro Jaya “mempatsus” yang bersangkutan untuk dilakukan sidang kode etik. 

"Bagaimanapun, ketegasan ini sangat diperlukan 
untuk menaikkan citra Polri yang sedang terpuruk dan terus disorot oleh publik yang mendesak dilakukannya Transformasi Reformasi Polri yang salah satunya menekankan pengawasan," tegasnya.(**)

 

 

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved