Buntut Kasus Pengeroyokan di Depok, IPW Desak Kapolda Metro Bentuk Tim Investigasi
Polres Metro Depok membiarkan penyidik bermasalah, Brigpol Ari Siswanto yang masih menangani kasus pengeroyokan dengan pelapor Indra Gunawan.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Indonesia Police Watch (IPW) menilai Polres Depok diduga telah mengkhianati Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri yang diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Hal ini dipicu karena Polres Metro Depok membiarkan penyidik bermasalah, Brigpol Ari Siswanto yang masih menangani kasus pengeroyokan dengan pelapor Indra Gunawan.
Padahal menurut IPW, Brigpol Ari Siswanto jelas-jelas melakukan pelanggaran kode etik dengan menghadiri mediasi diantara para pihak yang berkasus, yang pada akhirnya ada permintaan uang Rp 100 juta kalau ingin kasusnya tidak dilanjutkan.
Oleh karenanya, Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri membentuk tim investigasi yang terdiri dari Kabid Propam, Itwasda, Kabag Wassidik dan Dirkrimum Polda Metro Jaya sebagai langkah penguatan pengawasan dalam akselerasi transformasi Polri dalam penegakan hukum.
"Sehingga dengan begitu, keberadaan Perkap Pengawasan Melekat berjalan secara optimal dan marwah Institusi Polri dapat ditegakkan," ujar Sugeng Teguh Santoso, Ketua Indonesia Police Watch dalam siaran pers yang diterima TribunnewsBogor.com, Selasa (7/10/2025).
Sugeng menjelaskan, dalam Perkap Pengawasan Melekat tersebut ada sanksi bagi atasan yang tidak melakukan pengawasan seperti Kasat dan Kapolres harus dicopot.
IPW sendiri sudah menemui Kapolres dan berkali-kali melakukan WA, namun tidak ada tindakan pengawasan, sehingga perkara sederhana jadi rusak dengan adanya kepentingan penyidik yang berpihak dan cari uang dengan mafia kasus yakni Ketua RT yang meminta Rp 100 juta dan memaksakan pasal pengeroyokan yang dipaksakan.
"Sementara, kasus pelecehan seksual dengan terlapor Indra Gunawan yang juga berada di Polres Depok “masih jalan di tempat," ujarnya Sugeng Teguh Santosa.
Sugeng menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/990/V/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA tertanggal 19 Mei 2025 dengan terlapor Rianto.
Dalam proses penyidikan, justru muncul dugaan adanya permainan kotor, dimana Brigpol Ari Siswanto diduga berpihak kepada pelapor Indra Gunawan serta bersekongkol dengan Ketua RT 004/RW 012 Gozali Ismail untuk meminta uang perdamaian sebesar Rp100 juta kepada Rianto agar kasusnya tidak dilanjutkan.
Informasi dari Rianto menyebutkan, pada 11 Juni 2025, digelar pertemuan mediasi di sebuah warung depan RS Alia di Jalan Kartini Depok.
Dalam pertemuan itu, Brigpol Ari Siswanto hadir bersama Gozali, Indra Gunawan dan Rianto.
Setelahnya, Gozali menyampaikan kepada Rianto bahwa pelapor hanya bersedia damai dengan syarat uang Rp 100 juta.
Rianto yang merasa tidak mampu memenuhi permintaan tersebut akhirnya menolak hasil mediasi.
Brigpol Ari Siswanto sendiri telah memeriksa Gozali Ismail pada 10 Juni 2025 melalui surat bernomor: B/5404/V/RES.1.24./2025/Reskrim tertanggal 3 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Wakasat Reskrim AKP Markus Simare Mare.
Namun sehari kemudian, Gozali Ismail meminta dilakukan mediasi dengan persetujuan Brigpol Ari Siswanto.
Akhirnya, mediasi itu terjadi di sebuah warung depan RS Alia Jalan Kartini Depok sekitar pukul 21.00 WIB tanggal 11 Juni 2025.
Menurut IP, keberpihakan Brigpol Ari Siswanto terhadap pelapor Indra Gunawan itu nampaknya berlanjut.
Hal itu terlihat dalam pemeriksaan saksi pada 21 Juli 2025, dengan menekan saksi untuk mengakui melakukan pengeroyokan, pemukulan dan memberikan keterangan yang memberatkan saksi Suharyono, sehingga kuasa hukum Artahsasta Prasetyo Santoso SH, harus menegur langsung penyidik.
Sementara, dalam pemeriksaan terhadap saksi Sapronih dan Maman pada 23 September 2025, keberpihakan Brigpol Ari Siswanto semakin jelas.
Hal ini diketahui saat Brigpol Ari dengan tegas mempertanyakan saksi-saksi melalui pertanyaan apakah saksi memukul Indra Gunawan dan Indra Gunawan dipukul dengan alat atau benda tumpul apa? Padahal para saksi tersebut tidak mengetahui peristiwa pengeroyokan, namun dalam berkas pemeriksaan Sapronih diketik “memukul”.
Sehingga, kuasa hukum Arianto Hulu SH mengoreksinya dan Brigpol Ari kemudian menambahkan dalam berkas pemeriksaan “tidak memukul”.
Dengan adanya ketidakprofesionalan penyidik Brigpol Ari Siswanto tersebut, maka Tim Bantuan Hukum Indonesia Police Watch (IPW) yang terdiri dari Artahsasta Prasetyo Santoso SH, Prasetyo Utomo SH, Firmansyah SH, Arianto Hulu SH, Adyatma Prana Mulia SH, dan Michael Marco Abraham SH telah melayangkan surat kepada Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Radjo Alriadi Harahap.
Sementara IPW sendiri telah membuat siaran pers tentang ketidakprofesionalan penyidik di Polres Depok.
Pengaduan tersebut membuat Propam Polda Metro Jaya dengan gerak cepat langsung meminta klarifikasi kepada pendumas dan terlapor Brigpol Ari Siswanto pada 29 September 2025.
Namun, terlapor Brigpol Ari Siswanto tidak tinggal diam. Selaku penyidik dan masih punya kewenangan, dengan gerak cepat pula penyidik di Polres Depok tersebut memanggil kembali Suharyono pada 3 Oktober 2025 dan Eko Yulianto pada 6 Oktober melalui surat tertanggal 23 September 2025 dan 18 September 2025.
Bahkan, untuk pemeriksaan saksi Rianto dan Eti yang dipanggil pada 2 Oktober 2025 dan 3 Oktober 2025, Brigpol Ari Siswanto sendiri yang menyerahkan surat panggilannya ke rumah Rianto pada tanggal 30 September 2025.
Dugaan keberpihakan dan “kejar tayang” penyidik di Polres Depok yang ikut hadir dalam mediasi di luar Kantor Kepolisian serta memaksakan pengakuan terhadap saksi-saksi yang tidak melakukan pemukulan terhadap pelapor tersebut, sangatlah bertentangan dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri,
Di dalam pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, mewajibkan anggota Polri bertindak profesional, proporsional, dan prosedural.
Disamping perlu mendalami adanya unsur percobaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (1) jo. Pasal 53 jo. Pasal 55 KUHP.
"Bagaimana penyidik yang berpihak dan bermasalah masih diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap suatu kasus. Padahal penegak hukum itu semestinya menjunjung kebenaran dan keadilan, bukan melakukan kriminalisasi melalui perkara," kata Sugeng Teguh Santoso.
Oleh karenanya, IPW mendesak Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri bertindak tegas dengan memecat penyidik yang tidak profesional itu dan memerintahkan Propam Polda Metro Jaya “mempatsus” yang bersangkutan untuk dilakukan sidang kode etik.
"Bagaimanapun, ketegasan ini sangat diperlukan
untuk menaikkan citra Polri yang sedang terpuruk dan terus disorot oleh publik yang mendesak dilakukannya Transformasi Reformasi Polri yang salah satunya menekankan pengawasan," tegasnya.(**)
Pengunjung Diduga Dikeroyok Security, Kafe Cabin Bogor : Kejadian di Luar Jam Operasional |
![]() |
---|
Pengunjung Kafe Kota Bogor Diduga Dikeroyok Petugas Keamanan, Alami Luka di Kepala |
![]() |
---|
IPW Soroti Tindakan Oknum Kurator, Minta Kapolri dan Polda Metro Turun Tangan |
![]() |
---|
Ajak Pemerintah Tak Cuek, Sugeng Teguh Santoso Dukung Warga Cipaku Bogor Dapatkan Hak Atas Tanah |
![]() |
---|
IPW Desak Polda Metro Hentikan Proses Hukum Ferry Irwandi |
![]() |
---|