Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Yudhi Maulana
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIAWI - Seorang pengendara motor ditilang hingga dua kali lantaran adanya perbedaan nama antara kartu tanda penduduk (KTP) dengan identitas di Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pengendara bernama M. Abdul Latif ini ditilang saat melintas di Simpang Gadog, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Padahal ia sudah pernah ditilang di Jalan Pajajaran, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis (22/10/2015) lalu.
"Saya ditilang karena lampu utama tidak dinyalakan. Lalu SIM saya ditahan. Nah, di surat tilang yang pertama itu nama saya ditulis sesuai dengan yang ada di SIM, M. Abdul Latif," terangnya kepada TribunnewsBogor.com, Minggu (25/10/2015).
TribunnewsBogor.com/Yudhi Maulana Aditama
Dua surat tilang milik M Abdul Latif.
Sementara, lanjut dia, nama di KTP berbeda dengan nama di SIM.
"Kalau nama di KTP, nama saya gak pake 'M' di depannya. Makanya, pas ditilang di sini (Simpang Gadog), saya kena tilang lagi. Padahal saya sudah nunjukkin surat tilang yang pertama," tuturnya.
Ia menceritakan, karena nama di KTP dan nama di surat tilang yang pertama berbeda, anggota polisi tidak percaya.
Anggota polisi menyangka bahwa ia belum memiliki SIM, dan nama di surat tilang yang pertama ialah bukan dirinya.
"Jadi Pak Polisinya gak percaya kalau dua-duanya nama saya juga. Sebenernya, nama asli saya ada M-nya. Cuma di KTP itu salah karena saat pembuatan di Kantor desa, M-nya gak ditulis," tuturnya.
TribunnewsBogor.com/Yudhi Maulana Aditama
Ia juga sudah berusaha dengan membawa kartu keluarga dan menunjukkannya kepada polisi, namun tetap tidak digubris.
Alhasil, ia tetap kena tilang dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) motornya ditahan.