Siang bolong, tempat karaoke bernama Nada Lestari itu disidak karena menurut Usmar diduga tidak dilengkapi izin gangguan (HO).
Karaoke bernama Nada Lestari itu disidak karena menurut Usmar diduga tidak dilengkapi izin gangguan (HO).
"Kami mendapatkan laporan dari masyarakat, " ujar Usmar Hariman, Kamis (8/10/2015) siang.
Karena itu, orang nomor dua di Pemkot Bogor, Jawa Barat itu meminta pemilik karaoke agar menyelesaikan perizinannya sebelum beroperasi.