Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Yudhi Maulana
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR UTARA - Para pengemudi kendaraan bermotor yang tak memenuhi kelengkapan berlalulintas jangan coba melintas di Kota Bogor jika tidak ingin terjaring razia dan kena tilang.
Mulai Selasa, 1 Maret hingga 21 Maret 2016, Polres Bogor Kota dan seluruh jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan melakukan Operasi Simpatik.
Selama 21 hari, secara serentak polisi akan melakukan razia terhadap kendaraan yang melintas di jalan raya.
Informasi yang didapat TribunnewsBogor.com, sasaran selama razia Operasi Simpatik meliputi:
- Kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan roda dua, ruda empat atau lebih.
- Surat Izin Mengemudi (SIM)
- Helm sesuai SNI
- Spion
- Knalpot sesuai standar
- Ban standar
- Spektek sepeda motor harus sesuai aturan
- Berbagai persyaratan lalulintas bagi kendaran bermotor.
Petugas TNI dan polisi militer turut mendukung jajaran Polri pada saat Operasi Simpatik digelar.
Kepala Bagian Operasional (KBO) Satuan Lalu Lintas Polres Bogor Kota, Ipda Budi Suratman mengatakan gelar Opeasi Simpatik ini dipusatkan di wilayah kawasan Tertib Lalu Lintas (TLB).