Dia menjelaskan, teknis giat operasi ini polisi akan memberikan himbauan dan sosialisasi keselamatan berkendara, seperti penggunaan helm standar SNI, penggunaan helm penumpang, penggunaan spion, penggunaan lampu di siang hari untuk kendaraan roda dua, knalpot sesuai standar bawaan, mesin kendaraan sesuai spek serta ban sesuai spek bawaan kendaraan.
Untuk pengendara roda empat, penggunaan sabuk pengaman juga menjadi perhatian petugas dalam melakukan operasi simpatik.
Kelengkapan surat-surat juga diperhatikan dalam operasi ini.
"Giat nanti lebih diutamakan sosialisasinya, kalau penindakan paling sekitar 20 persen saja. Penindakan dilakukan bila ada pelanggaran yang berpotensi kecelakaan seperti cara mengemudi yang tidak benar atau dari kendaraanya itu sendiri," katanya.
Dalam giat kali ini, pihaknya akan mengerahkan 167 anggota Satlantas Polres Bogor Kota, dan dibantu oleh anggota Polres Bogor lainnya.
"Besok akan gelar pasukan dulu, dan nanti kita lihat titik-titik dimana saja yang akan dilakukan giat Operasi Simpatik ini," ujarnya.
Surat Tilang
Pengguna kendaraan bermotor masih banyak yang belum mengetahui bahwa secara umum prosedur penilangan hanya ada dua macam.
Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, menjelaskan, dua prosedur itu adalah pelanggar yang tidak hadir dalam sidang dan pelanggar yang harus hadir dalam sidang.
Dengan dua jenis pelanggar ini, maka dibedakan warna kertas surat tilang yang akan diberikan polisi, yakni surat tilang warna biru dan merah.
Baca : Ban Tak Standar Kena Razia Operasi Simpatik, Polres Bogor Kota Siapkan Ribuan Kartu Tilang
AKBP Budiyanto menjelaskan surat tilang warna biru diberikan kepada pelanggar yang tidak hadir dalam sidang.
Dalam hal ini, pelanggar setuju dengan dakwaan penyidik atas pelanggarannya, setuju penyidik menunjuk wakil untuk mewakili pelanggar di pengadilan, setuju dan bersedia menyetorkan sejumlah uang ke bank yang ditunjuk sesuai dengan nilai denda yang tertera dalam tabel sesuai dengan jenis pelanggaran.
"Pelanggar setuju dengan penetapan atau putusan sidang yang menetapkan uang titipan menjadi uang denda dan disetor ke kas negara, dan berhak menerima surat tilang berwarna biru,” ucap AKBP Budiyanto.
Dengan surat tilang berwarna biru ini, berarti pelanggar mengakui kesalahannya melanggar lalu lintas dan harus menaati segala ketentuan di atas.