Aturan Baru Dilarang Pakai Motor di Kampus IPB

Penulis: Yudhi Maulana Aditama
Editor: Soewidia Henaldi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kampus IPB Dramaga menetapkan aturan baru motor dilarang masuk kampus mulai pukul 06.00-18.00 WIB.

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Yudhi Maulana

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, DRAMAGA - Institut Pertanian Bogor (IPB) kini menerapkan kebijakan baru terkait transportasi di lingkungan kampus.

Mulai tanggal 1 Maret 2016, sepeda motor dilarang berkeliaran di wilayah akademik kampus IPB di Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa
Barat.

Kebijakan ini terkait tujuan kampus yakni menuju Green Campus 2020.

Kepala Biro Umum IPB, Cahyono Tri Wibowo mengatakan, kebijakan green transportation ini telah disosialisasikan sejak September 2015 lalu.

"Jadi untuk penerapannya sudah berlaku mulai 1 Maret 2016. Sepeda motor tidak boleh berkeliaran di wilayah akademik kampus," katanya kepada
TribunnewsBogor.com, Senin (7/3/2016).

Ia menjelaskan, semua yang membawa sepeda motor, baik mahasiwa, civitas ataupun kalangan umum tidak boleh masuk ke wilayah akademik kampus.

Mereka bisa memarkirkan motornya di tempat parkir yang sudah disediakan.


TribunnewsBogor.com/Yudhi Maulana

Bila masuk melalui pintu utama, pengendara bisa parkir di parkiran motor yang terletak di depan gedung Green TV, sebelah kiri Gedung Andi Hakim
Nasution.

Lalu, bisa juga parkir di parkiran motor di depan gedung Fakultas Peternakan.

Pengendara motor juga bisa parkir di belakang gedung Graha Widya Wisuda (GWW).

Sementara, jika masuk lewat pintu belakang kampus bisa parkir di dekat gedung resimen mahasiswa.

Pelarangan ini diberlakukan mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

"Kalau hari Sabtu, Minggu, wisuda, tanggal merah dan libur akademik tidak diberlakukan, jadi motor bisa masuk ke wilayah akademik kampus,"
katanya.

Mahasiswa bisa naik bus kampus dan mobil listrik bila ingin menuju ke dalam wilayah akademik kampus.

Halaman
12

Berita Terkini