Setelah itu, lalu kulit ari terkelupas dan bisa dijemur.
Dan yang ketiga dengan menggunakan bahan kimia.
Seperti diketahui, anggota Subdit Indag Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap produksi hasil perkebunan berupa lada dan ketumbar yang dicampur zat kimia hidrogen peroksida dan sodium bicarbonate.
Pemilik usaha, E menjalankan usaha rumah tangga di Pergudangan Kosambi Permai, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang sejak tahun 2008.
E mendapatkan lada dan ketumbar dari berbagai sumber di Pulau Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi.
Kemudian diolah untuk peningkatan nilai.
Lalu, dijual ke pasar pasar di daerah, seperti Jabodetabek, Jawa Tengah, Lampung, dan Kalimantan.
Setelah menemukan ada unsur zat kimia Hidrogen Peroksida dan Sodium Bicarbonate, aparat kepolisian membawa temuan itu untuk diperiksa di Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri.
Menurut dia, dari hasil laboratorium ditemukan kadar di atas ambang batas.
Pihaknya mengonfirmasi kepada saksi ahli di Kementerian Pertanian ambang batas 0,03 ons.
Sementara yang terkandung di lada maupun ketumbar itu 7,5 ons dan 0,5 ons.