Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Ardhi Sanjaya
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Dua dari tujuh Narapidana yang berhasil ditangkap petugas Polsek Citeureup, Kabupaten Bogor, akan dititipkan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor.
Kedua Napi itu adalah Ramli bin Mansur (30), warga Gang Nangka, Desa Karang Asem Timur, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor perkara 362 KUHP dan Andre Andriyansyah bin Syahri (21), warga Tanjung Basung, Desa Sungai Buluah, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat.
"Kami belum dapat informasinya dimana orang ini ditangkap, yang jelas sekarang sedang proses pengiriman ke Lapas Cibinong," kata Kepala Divisi Permasyarakatan Kantor Wilayah Hukum dan Ham Jawa Barat, Agus Toyib, kepada TribunnewsBogor.com, di Lapas Paledang Bogor, Senin (14/3/2016).
Untuk sementara ini, dua narapidana yang kabur dari Lapas Kelas IIA Paledang Bogor ini dititip ke Pondok Rajeg.
Agus mengatakan, para Narapidana ini kemungkinan besar akan dikenakan sanksi tata tertib.
"Bisa saja remisinya dicabut, yah kami lakukan pemeriksaan dulu lah," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, petugas Polsek Citeureup, Kabupaten Bogor berhasil menangkap kembali dua dari tujuh Narapidana yang kabur dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Paledang Bogor.
Kapolsek Citeureup, Kompol Muhammad Chaniago menjelaskan, penangkapan kedua Napi dilakukan sekitar jam 09.00 WIB di Jalan Atom Desa Karang Asem Timur Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Keduanya masih kita periksa petugas, sambil menunggu pihak Lapas Paledang datang," ujarnya.(*)