Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Ardhi Sanjaya
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CITEUREUP - Lima narapidana Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Paledang Bogor belum tertangkap kembali, dua Polres saling kerjasama.
Dari tujuh narapidana yang melarikan diri, dua di antaranya telah diamankan kembali pada Senin (14/3/2016), oleh anggota Polsek Citeureup.
"Dua kan kami tangkap di Citeureup, itu kan ranahnya kota, kami hanya backup saja," kata Kapolres Bogor, AKBP Suyudi, kepada TribunnewsBogor.com, Jumat (18/3/2016).
Dua narapidan tersebut ditangkap karena dicurigai warga saat hendak menyewa sebuah kontrakan di Desa Karang Asem Timur, Citeureup, Kabupaten Bogor.
Dua narapidana tersebut ialah, Ramli bin Mansur (30), warga Gang Nangka, Desa Karang Asem Timur, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor perkara 362 KUHP dan Andre Andriyansyah bin Syahri (21), warga Tanjung Basung, Desa Sungai Buluah, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat.
"Tapi kami masih melakukan penyisiran kok," kata AKBP Suyudi.
Sementara itu, Kasat Reskim Polres Bogor Kota, Akp Hendrawan Nugraha, mengatakan hingga kini belum ada perkembangan mengenai pencarian kelima narapidana.
"Belum, anggota masih di lapangan," katanya saat dihubungi TribunnewsBogor.com, Jumat (18/3/2016).
Sebelumnya, Polres Bogor Kota yang melakukan pencarian, mengatakan, sudah mendeteksi keberadaan kelima narapidana ini.
"Ada lah pokoknya, di luar Bogor mereka ini, pokoknya ada," kata Kapolres Bogor Kota Bogor, AKBP Andi Herindra, kepada TribunnewsBogor.com, Rabu (16/3/2016).
AKBP Andi sempat sedikit marah saat mendengar informasi soal telah tertangkapnya kelima narapidana tersebut.
Padahal, dirinya mengaku belum sama sekali mengeluarkan statment soal penangkapan tersebut.
Sejak Senin (14/3/2016), baru dua narapidana yang telah ditangkap kembali.
Dari hasil pendeteksian yang dilakukan, menurut AKBP Andi, kelima napi ini tengah bersiap untuk meninggalkan pulau Jawa.