Narapidana Kabur

Kalapas Paledang Bogor: 2 Napi Yang Tertangkap Kembali, Ngaku Kabur Atas Kesepakatan Bersama

Penulis: Ardhi Sanjaya
Editor: Bima Chakti Firmansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lembaga Permayasrakatan (Lapas) kelas II Paledang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Ardhi Sanjaya

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Lima narapidana Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Paledang Bogor yang melarikan diri pada Minggu (13/3/2016), belum tertangkap.

Dari tujuh narapidana yang melarikan diri, telah ditangkap kembali dua di antaranya.

Menurut Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Paledang Bogor, Suharman, dari pengakuan dua narapidana yang telah diamankan, aksi pelarian diri dengan memotong teralis jendela kamar ini merupakan kesepakatan bersama.

"Cuman kan biasanya kalau begini, pengakuannya nunjuk orang yang belum tertangkap, makanya nanti kalau sudah tertangkap semua mau kami konfrontir lagi," kata Suharman kepada TribunnewsBogor.com, Rabu (6/4/2016).

Saat ini, dua narapidana yang ditangkap masih dititipkan di Lapas Pondok Rajeg Cibinong, Kabupaten Bogor, dengan ditempatkan di strap sel.

"Tinggal lima, kami masih berkordinasi dengan Kepolisian dibantu TNI, kami tidak ada limit waktu, tapi tetap terus berupaya," ujarnya.

Menurutnya, bagi narapidana yang melarikan diri memang tidak ada penambahan waktu kurungan.

"Tapi semua haknya dicabut, remisi itu dia tidak akan dapat sama sekali," katanya.

Seperti yang diketahui Dari tujuh narapidana yang melarikan diri, dua diantaranya telah diamankan kembali pada Senin (14/3/2016), oleh anggota Polsek Citeureup.

Dua narapidana tersebut ialah, Ramli bin Mansur (30), warga Gang Nangka, Desa Karang Asem Timur, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor perkara 362 KUHP dan Andre Andriyansyah bin Syahri (21), warga Tanjung Basung, Desa Sungai Buluah, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat.

Berikut identitas dari lima narapidana yang belum berhasil ditangkap kembali :

1. AMIRUDIN als AMIR bin Sanusi 36th
TTL : Makassar 16.04.1979
Perkara 338 KUHP
alamat Kp Munjul Rt 01/05 Kel.Kayumanis Kec. Tansa

2. INDRA SETIAWAN als ALEX bin DADANG SUPRATMAN (28th)
TTL : Bogor 10.10.1987
Perkara : UU Narkotika
Alamat : Kp.Kadaung Rt 04/01 desa Rangas jajar Kec.cigudeg kab.Bogor

3. ADE MUCHTAMIL als ADE bin DASIMIN
TTL : Jakarta 29.01.1982
Umur : 34th
Perkara : UU Narkotika
Alamat : Jl.Pasar Minggu Gg Rajawali Rt 03/02 kel.pasar minggu Jaksel

4. SAEPUL bin MUSA
TTL : Bogor 10.04.1992
Umur : 23th
Perkara : UU Narkotika
Alamat : Kp.Nanggung Rt 07/03 Desa Tegal wangi Kec. Jasinga Kab.Bogor

5. CASRUDIN als TATA bin DADA SUPANDA
TTL : Bogor 14.04.1979
Umur : 36th
Perkara : 363 KUHP
Alamat : Kp.Gunung Menis desa Pengabon Kec.Leuwiliang Kab.Bogor

Berita Terkini