Tujuh Pelaku Narkoba Ini Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Penulis: Damanhuri
Editor: Soewidia Henaldi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Damahuri

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Tujuh pengedar dan pemakai narkoba jenis ganja dan sabu diringkus Satuan Narkoba Polres Bogor di lokasi berbeda di wilayah Bogor.

Ke-7 orang tersebut ditangkap dengan barang bukti ganja seberat 1,3 kilogram dan 6,7 gram sabu.

Para pelaku yang ditangkap polisi berinisial WS (28), SA (33), MR (27), RF (30), EY (29), RA (29), dan RS (26).

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya menjelaskan, pelaku ditangkap dalam operasi yang digelar Satuan Narkoba Polres Bogor selama seminggu.

Dari sejumlah pelaku ada yang ditangkap di Jalan Tegar Beriman, Kabupaten Bogor.

"Dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 1,30 Kilogram," ujar Yusri Yunus, Jumat (6/1/2017)

Para pelaku saat ini ditahan di Polres Bogor untuk menjalani pemeriksaan.

"Para tersangka diancam pasal 114, 112, dan 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.(*)

-------------------

Ikuti Berita Terkini Bogor !

Like Fanpage: TRIBUNnewsBogor.com

Follow Twitter: @TRIBUNnewsBogor

Instagram: @tribunbogor

Berita Terkini