Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Mohamad Afkar Sarvika
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Pengamat tata ruang, Ernan Rustiadi berujar bahwa rencana pembangunan apartemen di wilayah Stasiun Bogor melanggar Perda Kota Bogor nomor 8 tahun 2011 tentang RTRW wilayah Kota Bogor 2011-2031.
Erna menjelaskan, berdasarkan aturan yang sudah ada kawasan Stasiun Bogor bukan diperuntukan sebagai wilayah pemukiman.
"Kalau mengacu pada Perda Kota Bogor nomor 8 tahun 2011 tentang RTRW wilayah Kota Bogor 2011-2031 filosofinya kawasan tersebut bukan diperuntukan untuk pemukiman tapi lebih ke komersil," terangnya.
Dalam waktu dekat ini proyek kawasan berkonsep transit oriented development (TOD) di Stasiun Bogor bakal segera dimulai.
Dari berbagai konsep yang ada, turut pula akan dibangun apartemen 18 lantai.
Dia pun berujar bahwa kawasan Stasiun Bogor lebih cocok untuk dijadikan sebagai Central Business District (CBD) atau pusat aktivitas komersial.
"Kalau menurut saya CBDnya harus lebih diutamakan di pusat kota, kalau dibangun apartemen itu justru akan menjadi pusat pemukiman baru," ujarnya.
Menurutnya, kawasan stasiun yang terbilang semrawut itu memang perlu ditata dan dikembangkan.
Terlebih kawasan tersebut saat ini menjadi pusat mobilitas masyarakat maupun wisatawan yang datang ke Kota Bogor.
"Kawasan di sekitaran stasiun memang butuh penataan karena bisa dibilang kawasan itu menjadi welcome areanya Kota Bogor, kemudian untuk memperlancar mobilitas masyarakat yang menggunakan kereta juga," jelasnya saat dihubungi TribunnewsBogor.com, Senin (18/9/2017).