Polemik Senjata Api

Menhan Bilang Panglima TNI Keliru, Bukan 5.000 Tapi 512 Pucuk

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pertahanan (Menhan) RI, Ryamizard Ryacudu didampingi Direktur utama PT Pindad, Abraham Mose (kelima dari kanan), mencoba senjata sejenis CZ 805 Bren A1 di sela-sela acara Sarasehan Industri Pertahanan di PT Pindad, Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Senin (18/9/2017). Pada acara tersebut, Menhan juga meninjau secara langsung kesiapan progress medium tank beserta turret 105 mm kerja sama dengan CMI Defense Belgia.

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pernyataan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dianggap keliru oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu.

Menhan menyebut, tidak betul ada pembelian 5.000 pucuk senjata api yang dilakukan kelompok non-militer seperti yang diucapkan Panglima TNI.

Menhan kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2017), mengatakan yang dimaksud Panglima TNI adalah pembelian senjata oleh Badan Intelijen Negara (BIN).

Pembelian tersebut menurut Menhan semuanya sudah sesuai prosedur, bahkan sudah diizinkan Kementerian Pertahanan.

"Bukan lima ribu (pucuk), 500 kok, ini kan dari BIN, (tepatnya) 512 pucuk," ujarnya.

Senjata yang dibeli untuk keperluan sekolah intelijen BIN dari PT Pindad adalah senjata jenis SS2, sebanyak 512 pucuk dengan peluru sebanyak 725.750 butir.

Baca: Gara -gara Bicara Soal Senjata Api, Jenderal Nurmantyo Diminta Pensiun Dini

Dalam kesempatan tersebut, Menhan bahkan menunjukan dokumen pembelian yang ditandatangani Wakil Kepala BIN, Teddy Lhaksamana.

Ia mengakui, pada awalnya pengajuan pembelian senjata dari BIN itu sempat ditolak karena spesifikasi yang tidak disetujui Kemenhan.

Ryamizard Ryacudu yang merupakan Purnawirawan Jendral TNI AD itu mengatakan pengajuan tersebut akhirnya disetujui setelah spesifikasi senjata yang diajukan untuk dibeli diubah.

"Kita larang awalnya, tapi kemudian minta standar. Jadi senajta itu tidak terlalu mematikan, itu jelas pengajuannya," katanya.

Ryamizard Ryacudu menegaskan di Indonesia, pembelian senjata tidak boleh dilakukan sembarangan.

Semua lembaga yang berniat membeli senjata, harus atas persetujuan Kementerian Pertahanan. 

Menhan mengatakan akan ada sanksi pidana bagi siapapun yang tidak mematuhi prosedur pembelian senjata.

Baca: Panglima TNI Akui Rekaman Pernyataannya soal 5.000 Senjata Api

Halaman
12

Berita Terkini