5 Fakta Fachri Albar, Pernah Masuk DPO Sampai Terjerat Kasus Narkoba

Penulis: khairunnisa
Editor: khairunnisa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fachri Albar

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Artis peran Fachri Albar (36) ditangkap oleh Satgas Narkoba Polres Jakarta Selatan pada Rabu (14/2/2018) pagi akibat kepemilikan narkoba.

"Artis Fachri Albar tertangkap pihak kepolisian Satgas Narkoba. Betul pagi ini tim Satgas menangkap Fahri Albar," ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombed Pol Mardiaz K Dwihananto saat dihubungi wartawan, Rabu.

Fachri disebut ditangkap di kediamannya di kawasan Ciredeu, Jakarta Selatan.

Fachri ditangkap polisi sekitar pukul 07.00 pagi tadi.

Dia mengantongi paket sabu, dumolid, dan ganja.

Namun, bagaimana sebenarnya kehidupan Fachri Albar sebelum penangkapannya.

Baca: Bolehkah Rayakan Valentine ? Begini Jawaban NU

Berikut adalah fakta- fakta Fachri Albar yang dilansir oleh TribunnewsBogor.com.

1. Pernah Masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)

Pada tahun 2007 silam, Fachri Albar rupanya pernah berurusan dengan pihak berwajib terkait kasus narkoba juga.

Kala itu, polisi menemukan kokain di kamar bintang film 'Pengabdi Setan' tersebut.

Penemuan itu terungkap setelah ayahnya, Ahmad Albar, diciduk petugas karena keterlibatan dalam jaringan narkotika.

Alhasil, nama Fachri pun masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Namun, tak berselang lama Fachri menyerahkan diri ke Badan Narkotika Nasional (BNN).

Baca: Tak Cuma Indonesia, Negara - Negara Ini Juga Larang Warganya Rayakan Valentine

Halaman
123

Berita Terkini