Sidang First Travel

Ajukan Penjualan Aset untuk Kembalikan Uang Jemaah, Ini Fakta Soal Aset Bos First Travel

Penulis: Ardhi Sanjaya
Editor: Ardhi Sanjaya
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa yaitu Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan menjalani sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh agen perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Senin (19/2/2018).(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Agenda sidang kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa tiga bos Firsta Travel tak berjalan sesuai agenda.

Seharusnya, agenda sidang hari ini para terdakwa mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

Tiga terdakwa yakni Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki lewat pengacaranya mengajukan permohonan untuk menjual aset yang dimiliki.

"Kami tim penasihat hukum tidak mengajukan eksepsi," kata salah satu pengacara terdakwa, Puji Wijayanto, di ruang sidang PN Depok, Senin siang seperti dikutip dari Kompas.com.

Puji mengatakan, mereka hari ini menyampaikan surat perihal permohonan penjualan aset para terdakwa.

Pihaknya ingin dari penjualan aset-aset milik klien mereka itu hasilnya bisa diberikan kepada jemaah.

Baca: Mobil Mewahnya Disita Polisi, Bos First Travel Tertunduk Saat Turun Dari Kendaraan Ini Di PN Depok

Puji mengatakan, aset itu berupa 10 mobil mewah, 3 buah rumah, dan 4 buah ruko.

Para terdakwa disebut telah menyetujui aset mereka dijual untuk kepentingan jemaah.

"Kami mohon ke Pak Kajari dan Ketua Pengadilan Cq Majelis Hakim perkara ini untuk dapat demi kepentingan para jemaah, untuk dapat menjual aset-aset milik para terdakwa," ujar Puji.

Dari permohonan tersebut TribunnewsBogor.com melansir Kompas.com dan berbagai sumber lain untuk menghimpun fakta menarik soal aset dari tiga bos First Travel.

Simak ulasannya di bawah ini :

1. Ditolak hakim

Namun, seperti dilansir dari Kompas.com jaksa tidak dapat langsung memberikan persetujuan.

Sebab, sebagian aset ada yang merupakan barang bukti.

Kemudian, ada beberapa aset lain terdakwa yang dimiliki atas nama orang lain.

Sehingga, menurut jaksa, tidak dapat langsung dijual.

Baca: Maling, Maling, Maling, Teriak Pengunjung Saat Tiga Bos First Travel Masuk Ruang Sidang

"Oleh karena itu kami harus menunggu proses pemeriksaan saksi yang terkait barang bukti itu. Demikian Yang Mulia," ujar jaksa.

Sementara itu, Hakim Ketua Subandi menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat menyikapi soal penjualan aset ini dan menyerahkan ke kejaksaan.

"Silahkan kejaksaan menyikapi surat dari PH terdakwa ini," ujar Subandi.

2. Total aset hanya 10 persen dari kerugian jamaah

Dari sekian banyak aset yang diamankan, ternyata jumlahnya hanya 10 persen dari total kerugian calon jemaah umrah yang digelapkan uangnya.

"Aset yang bisa kita amankan hanya 10 persennya," ujar jaksa Heri Jerman di Pengadilan Negeri Depok, Senin (19/2/2018) seperti dikutip dari Kompas.com/

Padahal, uang yang diperoleh First Trabel dari hasil menipu 63.310 calon jemaah sebesar Rp 905,333 miliar.

3. Mobil sewaan

Dua dari enam mobil mewah yang disita ternyata mobil sewaaan.

Empat unit mobil milik Andika-Anniesa dan atas nama First Travel yang disita adalah Volkswagen Caravelle dengan nomor polisi F805FT, Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi F111PT, Toyota Velfire dengan nomor polisi F777NA, dan Daihatsu Sirion warna putih dengan nomor polisi B288UAN.

"Masalah mobil ada mobil yang rental. Kami harus kembalikan kepada rental. Innova dan Avanza. Total empat unit, jadi kami masih menggali lagi mungkin ada yang sudah dijaminkan dengan orang itu, masih kami telusuri," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Herry Rudolf Nahak seperti dikutip dari Tribunnews.com.

- Toyota Avanza silver seri G matic dengan nopol B-1886-UZH

- Toyota Innova hitam seri E dengan nopol B-1866-URD

4. Daftar Aset yang disita

VW Caravelle putih dengan nopol F-805-FT

Pajero Sport Dakar putih dengan nopol F-111-PT

Toyota Vellfire putih dengan nopol F-777-NA

Daihatsu Sirion putih dengan nopol B-288-UAN

1. Rumah mewah kompleks Sentul City di Jalan Venesia Selatan No 99 RT 01 RW 05 Sumur Batu, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

2. Rumah tinggal di kompleks Vasa Cluster di Jalan Kebagusan Dalam 4 Nomor 5 Kav. D, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

3. Rumah kontrakan di Jalan Benda Raya Gang Bambu Kuning nomor 15 RT 5 RW 04, Cilandak, Jakarta Selatan.

4. Kantor First Travel Building di Jalan Radar Auri nomor 1, Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

5. Kantor PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel di GKM Tower, Jalan TB Simatupang Kav. 896 lantai 16, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

6. Kantor PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel di VIP Lounge di gedung Atrium Mulia Suite 101, Jalan H.R. Rasuna Said Kav B 10/11, Kuningan, Jakarta Selatan.

7. Butik Anniesa Hasibuan di gedung Promenade nomor 20 unit F dan G, Jalan Bangka Raya, Kemang, Jakarta Selatan.

5. Diminta bunuh diri

Ketiga terdakwa, yakni pasutri Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan serta adik Anniesa, Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, tiba di PN Depok sekira pukul 10.00, dengan mobil tahanan Rutan Cilodong.

Anniesa Desvitasari Hasibuan dan Kiki turun terlebih dahulu, dan langsung dimasukkan ke ruang tahanan pengadilan dengan kawalan ketat.

Lima menit kemudian, Andika Surachman turun dari bus tahanan dan dikawal ketat petugas untuk dibawa ke ruang tahanan PN Depok.

Begitu Andika turun, seorang pria gondrong yang belakangan diketahui bernama Kosasih (38), warga Bekasi yang menjadi salah safu korban First Travel, merangsek mendekati Andika.

"Bunuh diri aja lu Andika," kata Kosasih geram.

Berita Terkini