Reaksi Mahfud MD soal Wiranto Minta KPK Tunda Penetapan Tersangka Cakada Bikin Warganet Penasaran

Penulis: Ardhi Sanjaya
Editor: Ardhi Sanjaya
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPK Agus Rahardjo, Mahfud MD dan Wiranto.

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD memberi reaksi sederhan tapi cukup menggambarkan banyak hal soal Wiranto yang meminta KPK menunda penetapan tersangka calon kepala daerah.

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengatakan, pihaknya akan mengumumkan peserta Pilkada 2018 yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.

"Beberapa orang yang akan ditersangkakan itu, insya Allah kami umumkan," kata Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Melansir Kompas.com dalam Rakernis Polri di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, pekan lalu, Agus menyebut ada beberapa calon peserta pilkada yang hampir menjadi tersangka.

Kini, Agus enggan membeberkan siapa peserta pilkada yang akan ditetapkan sebagai tersangka itu.

Baca: Pria Ini Masih Bisa Tersenyum Saat Diwawancara Usai Mutilasi Istrinya, Alasannya Bikin Syok

Termasuk berasal dari daerah mana. Namun, ia memastikan pengumuman akan disampaikan pada pekan ini. "Minggu ini kami umumkan," ujar Agus.

Soal ini, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wirantomengatakan, pemerintah mengambil sikap atas pernyataan KPK yang menyatakan ada beberapa calon peserta pilkada yang hampir menjadi tersangka.

"Kalau sudah ditetapkan sebagai pasangan calon menghadapi pilkada serentak, kami dari penyelengara minta ditunda dululah, ya. Ditunda dulu penyelidikan, penyidikannya, dan pengajuannya dia sebagai saksi atau tersangka," ujar Winarto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (12/3/2018).

Menurut pemerintah, penetapan pasangan calon kepala daerah sebagai tersangka justru akan berpengaruh kepada pelaksanaan pilkada. Hal itu juga bisa dinilai masuk ke ranah politik.

Baca: Tereliminasi di Top 6, Marion Jola Bisa Kembali ke Panggung Indonesian Idol 2018 dengan Cara Ini

Wiranto menuturkan, pasangan calon kepala daerah yang sudah terdaftar bukan lagi hanya sekadar pribadi, tetapi sudah menjadi milik partai dan milik masyarakat sebagai pendukungnya.

Oleh karena itu, penetapan tersangka calon kepala daerah oleh KPK dinilai akan berpengaruh pada pelaksanaan pencalonannya sebagai perwakilan dari paprol atau yang mewakili para pemilih.

Wiranto mengatakan bahwa permintaan tersebut juga berasal dari penyelengara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Tidak berlebihan kalau permintaan dari penyelengara pemilu ditunda dululah. Setelah itu silakan dilanjutkan," kata Wiranto.

Halaman
12

Berita Terkini