Palsukan SIM Dan STNK , Tiga Pria Ini Berakhir Di Kantor Polisi

Penulis: Naufal Fauzy
Editor: Vivi Febrianti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CARINGIN -- Unit Reskrim Polsek Caringin berhasil menangkap tiga orang pelaku pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspitalena menerangkan bahwa ketiga pelaku tersebut kerap beroperasi di wilayah Bogor, Sukabumi dan Jakarta.

"Polisi mengamankan 3 orang antara lain AE (37) sebagai Pengguna SIM palsu, J (27) sebagai pengguna dan perantara penjual SIM palsu, dan RK (47) sebagai pembuat dan penjual SIM, KTP, dan STNK palsu," ungkap Ita dalam keterangannya, Kamis (15/3/2018).

Ita menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari penangkapan seorang pemilik SIM palsu oleh Polsek Caringin diikuti penangkapan pelaku-pelaku lainnya.

Lanjutnya, dari tangan pelaku diamankan barang bukti 3 buah handphone, 13 stempel berbagai dinas dan instansi, 2 buah bak stempel, 13 buah KTP diduga palsu, 2 buah SIM B2 umum diduga palsu, 3 buah buku KIR, daftar seri huruf nomor polisi, dan beberapa STNK dan dokumen lainnya.

"Para pelaku terancam dengan dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, dan untuk pembuat surat palsu dijerat dengan pasal berlapis yakni 263 KUHP dan 264 KUHP tentang pemalsuan surat dan diancam dengan hukuman penjara paling lama 8 tahun," ungkapnya.

Berita Terkini