"Tidak benar itu, yang namanya mahar adalah hak istri walaupun sudah cerai dan tidak ada penarikan kembali dari klien kami. Mereka itu, kan, masih status suami istri, belum cerai. Jadi seluruh harta masih milik bersama," kata Andi Aswar, kuasa hukum Tajuddin.
Baca: Diduga Karena Asik Bermain, Bocah Ini Terjatuh Di Selokan Hingga Lehernya Tertusuk Batang Kayu
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Digugat Cerai, Gadis yang Dinikahi Kakek dengan Mahar Rp 1 Miliar",