TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Gugatan cerai Basuki Tjahaja Purnama dengan Veronica Tan telah diputuskan.
Majelis hakim mengabulkan gugatan perceraian yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terhadap istrinya, Veronica Tan.
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Sutaji saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (4/4/2018).
Berikut fakta-fakta perceraian Ahok dilansir dari TribunJakarta.com dan Kompas.com.
Baca: Terpopuler, Cerita Pendaki Gunung Salak Tiba-tiba Berubah Jadi Pocong, Alasannya Bikin Merinding
1. Menunggu 6 Tahun
Ahok harus menunggu sampai enam tahun untuk mengetahui istrinya, Veronica Tan menjalin hubungan terlarang dengan pria lain, Julianto Tio.
Berdasarkan fakta persidangan yang dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (4/4/2018), Ahok menilai sikap Veronica mulai berubah sejak 2010.
Baru pada 2016, Ahok mengetahui sang istri kerap pergi bersama pria lain saat dirinya tak di rumah.
2. Gigi Patah
Saat itu, Ahok yang masih menjabat Gubernur DKI Jakarta pulang lebih awal ke rumahnya di Pantai Mutiara, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, karena giginya patah.
Baca: Ketika Anies dan Kadishub DKI Bantah Pengakuan Ratna Sarumpaet, Ada Bukti Nggak ?
"Pada 2016 pernah pulang lebih awal di rumahnya di Pluit karena giginya patah. Penggugat (Ahok) kaget karena tergugat (Veronica) tidak ada di rumah tanpa memberi tahu penggugat," ujar hakim Taufan Mandala di persidangan.
Taufan melanjutkan, Ahok yang panik lantas menghubungi Veronica namun saat itu ia berdalih sedang pergi bersama teman perempuannya yang juga Ahok kenal.
"Setelah ditelusuri tergugat tidak pergi dengan teman perempuan, tapi dengan orang yang belakangan diketahui pergi bersama good friend bernama Julianto Tio," ucap Taufan.