Dengar Suaminya di Vonis 15 Tahun, Istri Setya Novanto Kepalkan Tangan dan Pasang Wajah Begini

Penulis: Damanhuri
Editor: Damanhuri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Deisti Astriani Tagor (kiri) dan Setya Novanto (kanan)

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Petualangan Setya Novanto di dunia politik berkahir dkursi pesakitan.

Mantan ketua DPR RI itu harus duduk ditengah persidangan dengan menyandang statsu terdakwa kasus proyek KTP elektronik.

Berbagai drama pernah dilakoni mantan Ketua Umum Partai Golkar itu ketika akan diciduk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bahkan, sang pengacara Fredrich Yunadi ikut diamankan oleh KPK lantaran diduga ikut melindungi Novanto.

Sementara itu, pada Selasa (24/4/2018) Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan vonis kepada Setya Novanto.

Ketua Majelis Hakim, Yanto dalam persidangan mengatakan Setya Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

Baca: Bakal Negosiasi Dengan Parpol, Gatot Nurmantyo: Saya Siap Menjadi Presiden

Setya Novanto saat menghadiri sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018). KPK menduga Setya Novanto melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek KTP elektronik.(KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG (Kompas.com)

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 15 tahun," ujar ketua majelis hakim Yanto seperti dikutip Kompas.com, Selasa (24/4/2018).

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yakni 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Dalam pembacaan vonis itu, istri Setya Novanto yakni Deisti Astriani Tagor terlihat hadir mengikuti jalannya persidangan.

Bahkan, terlihat raut wajah tak biasa dari istri kedua Novanto.

Raut wajahnya terlihat sedih.

Tangannya pun terus mengepal saat majelis hakim membacakan vonis untuk suaminya.

Melansir Tribun Jakarta, Deisti duduk di barisan terdepan kursi sisi kiri ruang sidang, Kemayoran, Jakarta Pusat Selasa (24/4/2018).

Deisti mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih dengan corak hitam, celana panjang berwarna hitam dan jilbab berwarna abu-abu.

Baca: Bu Guru dan Perjaka Pingsan di Dalam Mobil dan Mulutnya Berbusa, Warga Panik Lihat Ini di Bajunya

Deisti Astriani Tagor saat menyapa sahabatnya di ruang sidang, dengan tangan kiri yang masih tetap dikepal, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Meski posisi tangannya sempat beberapa kali berganti, tangan kirinya tetap tampak dikepal.

Saat meletakkan kedua tangannya di paha, ia tampak mengepalkan tangan kirinya, sedangkan tangan kanannya melingkupi kepalan tangannya.

Hal tersebut tidak berubah saat ia menyilangkan tangan di depan badannya.

Pun dengan saat Deisti menyanggah dagunya, tangan kirinya masih tampak dikepal.

Bahkan saat tersenyum ke sahabatnya yang duduk di belakang, ia tetap mengepalkan tangan kirinya seraya menengok ke belakang.

Baru pada saat ia mengecek handphone, tas, membenahi kemeja dan jilbabnya tangan kirinya tidak terlihat tidak dikepal.

Hingga pukul 12.58 pukul, tangan kirinya tetap tampak dikepal.

Baca: Bu Dendy Akrab Dengan Istri Tua, Tapi Pak Dendy Mau Nambah Istri Lagi, Alasannya Tak Disangka

Sementara itu, Mantan ketua DPR RI itu tertunduk dan terdiam saat vonis dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018).

Setelah majelis hakim membacakan putusan, dia sempat berdiskusi dengan tim penasihat hukum.

Dia mengatakan akan mempertimbangkan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

"Saya pikir-pikir," kata Novanto setelah berdiskusi dengan penasehat hukum.

Berita Terkini