Baca: Begini Pengakuan Mengejutkan Pria Penghina Nabi Yang Kini Ditangkap Polisi
"Ketiganya mengaku kenal satu sama lainnya di Kuala Lumpur, kemudian janjian terbang ke Bali, dan di Bali merencanakan kejahatan kriminal," imbuh Kompol Wirajaya.
Ia menambahkan, hasil kejahatan digunakan untuk kehidupan sehari-hari para pelaku.
Kompol Wirajaya menilai mustahil mereka kehabisan uang.
Sebab, mereka ke Bali untuk berwisata.
Adapun beberapa barang bukti yang berhasil diamankan kepolisian dari kasus ini yaitu 1 buah tas kulit, uang tunai Rp 100 ribu, dua pcs baju kaos warna merah, dan 1 pcs baju kaos singlet warna hitam.
"Atas perbuatannya, ketiga pelaku kami ancam dengan pasal 363 KUHP, hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tandas Kompol Wirajaya. (*)