Untuk korban, katanya, juga telah dilakukan visum.
"Saya masih menunggu laporan lengkap dari jajaran polses Muara Siberut. Yang jelas telah dilakukan visum," sebutnya.
Tersangka pelaku, tambah Herit Syah, akan dijerat dengan pasal tindak pidana pemerkosaan Pasal 285 KUHPidana, dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.
"Pidana ini baru kali ini terjadi. Jajaran akan berusaha mempercepat proses pemeriksaan. Tersangka pelaku saat ini sudah kami amankan di Mapolres Mentawai," tutupnya.