Oleh kelurga Reski juga tidak menyebar undangan tetapi hanya penyampaian lisan untuk kerabatnya di Sinjai agar mereka datang.
Terpihak Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Sinjai Utara Muh Sabir menyampaikan bahwa warga tersebut tidak melaporkan ke aparat pemerintah di Balangnipa dan tidak diketahuinya rencana pesta pernikahan itu.
"Tidak ada permohonan masuk ke kami. Tapi yang jelas tidak boleh dinikahkan jika dibawah umur, sekalipun sah dalam agama tapi secara undang-undang tidak," katanya.