Terdakwa RI tak hanya didakwa telah melakukan kekerasan.
Namun,fakta sidang mengungkapkan jika terdakwa RI didakwa telah melakukan persetubuhan kepada korban yang usianya masih balita hingga meninggal dunia.
Humas PN Cibinong, Bambang mengatakan kalau RI didakwa melakukan persetubuhan hingga mengakibatkan meninggal dunia.
"Jadi selain didakwa melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal, pelaku juga didakwa melakukan persetubuhan hingga mengakibatkan meninggal dunia," tuturnya kepada TribunnewsBogor.com, Senin (4/6/2018).
Majelis hakim juga sudah memeriksa 11 orang saksi untuk dimintai keterangannya di muka sidang.
Pada Jumat, (8/6/2018) majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong pun mengeluarkan vonis kepada terdakwa RI yang diketahui usinya baru 15 tahun.
Dalam amar putusannya, terdakwa RI dijatuhi hukuman pidana selama 10 tahun penjara.
terdakwa yang masih dibawah umur itu terbukti melakukan tindak pidana berupa pemaksaan melakukan persetubuhan dan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Amar putusan itu sendiri disampaikan langsung Hakim Ketua Tita Tirtona dalam sidanf putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong pagi tadi sekira pukul 10.00 WIB.
Berbeda dengan sidang sebeumnya yang berlangsung tertutup, sidang putusan ini berlangsung terbuka sehingga dapat dilihat langsung oleh keluarga dan kerabat korban.
Saat itu, terdakwa terlihat memakai masker penutup wajah, baju koko berwarna merah muda dan memakai celana jeans.
Selama kurang lebih 45 menit sidang putusan terhadap terdaka RI berlangsung kondusif hingga Hakim membacakan putusannya.
Humas PN Cibinom mengatakatan bahwa, putusan hakim dalam sidang tersebut seauai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Ya sesuai tuntutan, 10 tahun penjara dan tiga bulan masa kerja di Lembaga Sosial," ujarnya kepada TribunnewsBogor.com usai sidang.
Lebih alnjut dia mengatakan jika RI akan menjalani hukukan 10 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak Tangerang.