Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Mohamad Afkar Sarvika
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - FT, wanita di Bogor ini harus mendekam di balik jeruji lantaran terbukti melakukan pencurian di sebuah rumah di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor.
Pada awalnya, wanita berusia 25 tahun itu berpura-pura menjadi pembantu rumah tangga (PRT) untuk bisa mencuri barang berharga di kediaman majikannya.
FT bekerja sebagai PRT atas bantuan temannya berinisial EM (35).
Ketika itu, FT yang baru dua hari bekerja itu diminta untuk segera keluar dari kediaman majikannya dan mengambil barang berharga oleh EM.
Kejadiannya terhitung sudah lama yakni, sekitar satu minggu jelang Hari Raya Idul Fitri, tepatnya pada Sabtu (9/6/2018) lalu.
FT yang menuruti permintaan EM pun mengambil sejumlah barang berharga milik majikannya seperti cincin, batu safir yang bernilai sekitar Rp 50 juta.
Kini, FT pun telah diamankan pihak kepolisian setelah kurang lebih dua bulan melarikan diri.
Kepada TribunnewsBogor.com, FT mengaku awalnya dirinya memang niat untuk bekerja sebagai PRT. Namun pada akhirnya FT tetap melakukan tindakannya yang membuat dirinya masuk ke dalam sel tahanan.
"Saya ambil barang-barang berharga karena waktu itu mau lebaran, jadi buat lebarab kebetulan lagi susah saya mengurus anak sendiri, suami ga ada kabar 4 tahun," ungkapnya kepada TribunnewsBogor.com, Senin (23/7/2018).
Pasca dirinya kabur dari kediaman majikannya, FT mengaku sempat pulang ke Kampung sebelum pada akhirnya pergi ke kediaman temannya di daerah Tangerang.
"Sempat pulang dan saya belum jual barang-barang yang saya ambil, masih saya simpan, rencanya kalau udah ada uang saya mau balikin karena saya pun meninggalkan KTP saya di rumah korban," tuturnya.
Sementara itu, Kapolsek Babakan Madang, Kompol Wawan Wahyudi mengatakan bahwa FT ditangkap di kediaman temannya di daerah Tangerang pada Kamis (19/7/2018), sedangkan EM ditangkap di kampung halamannya di Purworejo, Jawa Tengah pada Jumat (20/7/2018).
Adapun barang bukti yang diamankan berupa dua buah batu safir, satu pasang giwang emas, satu berkas sertifikat berlian, dan satu unit ponsel.
"Tersangka dikenakan Paal 363 KUHP dengan ancaman enam sampai tujuh tahun penjara," ucapnya kepada TribunnewsBogor.com.