Tilang Ganjil Genap Jakarta Mulai Diberlakukan, Ini Jalur Alternatif untuk Pengendara

Penulis: Sanjaya Ardhi
Editor: Soewidia Henaldi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kemacetan lalu lintas di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/12/2012). Sejumlah kalangan berharap agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperbaiki transportasi massal sebelum menerapkan kebijakan ganjil-genap.(KOMPAS/WISNU WIDIANTORO)

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Ada sejumlah jalur alternatif untuk menghindari sanksi tilang yang sudah berlaku bagi pelanggar perluasan ganjil genap di Jakarta.

Perluasan ganjil genap memang sudah diuji coba mulai 2 Juli 2018 lalu, namun kini 1 Agustus 2018 sudah mulai diberlakukan berikut dengan sanksi tilang bagi pelanggarnya.

Perluasan ganjil genap akan diberlakukan selama 15 jam dalam sehari pukul 06.00 WIB sampai 21.00 WIB, mulai Senin sampai Minggu.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan bahwa sanksi tilang sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Aturannya memang seperti itu, jadi tidak ada lagi keringanan buat pelanggar," Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, Senin (30/7/2018) seperti dikutip dari Kompas.com.

Perluasan kawasan pembatasan ganjil genap yakni :

- Jl. Medan Merdeka Barat,

- Jl. MH Thamrin,

- Jl. Jenderal Sudirman,

- Jl. Sisingamangaraja,

- Jl. Jenderal Gatot Subroto (simpang Kuningan - simpang Slipi),

- Jl S. Parman (simpang slipi-simpang Tomang),

- Jl. MT.Haryono (simpang UKI-simpang Pancoran-simpang Kuningan).

Dilanjutkan ke Jl HR Rasuna Said,

- Jl. D.I Panjaitan (simpang Pemuda-simpang Kalimalang-simpang UKI),

Halaman
12

Berita Terkini