Barang bukti tersebut yakni peralatan tidur, papan, bantal dari karung, parang, sesajen, dan tengkorak.
Temuan tengkorak tersebut tengah didalami kepolisian apakah tengkorak manusia atau hewan.
Atas tindakannya, pelaku Jago dijerat pasal berlapis UU No 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu, korban telah dibawa ke RSU Mokopindo Tolitoli untuk menjalani visum.
Saat ini sudah beberapa saksi dimintai keterangan oleh polisi terkait kasus ini.
Iqbal berharap kasus ini segera terungkap kebenarannya.
Berita ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul Baru Ditemukan usai 15 Tahun Diculik, Hasni Malah Minta Dikembalikan ke Gua Tempatnya Disembunyikan pada Minggu (5/8/2018).