Pembunuhan di Bekasi

Terungkap Motif HS Nekat Bunuh Satu Keluarga di Bekasi, Ternyata Bukan Cuma karena Sering Dimarahi

Penulis: Damanhuri
Editor: khairunnisa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HS, Pelaku pembunuhan satu keluarga di Bekasi

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Motif pembunuhan satu keluarga di Bekasi rupanya bukan cuma karena sering dihina.

Hal ini terungkap setelah polisi melakukan pemeriksaan secara intensif kepada tersangka Haris Simamora (HS) di Polda Metro Jaya usai membunuh satu keluarga di Bekasi.

HS ditangkap di kaki Gunung Guntur, Garut, Jawa Barat, tadi malam, Rabu (14/11/2018) sekitar pukul 22.00 WIB.

Dirinya diduga melakukan pembunuhan terhadap satu keluarga yang tinggal di Jalan Bojong Nangka 2, Pondok Melati, Bekasi, Selasa 13 November 2018 lalu.

Keempat orang tersebut adalah satu keluarga yang terdiri dari pasangan suami-istri dan dua orang anaknya. Keempat orang tersebut yakni, Diperum Nainggolan (38), Maya Ambarita (37), Sarah Nainggolan (9), serta Arya Nainggolan (7).

Sebelumnya, sempat dikatakan jika motif HS membunuh satu keluarga di Bekasi lantaran sakit hati karena sering dihina dan dimarahi.

"Sering dimarah-marahin," kata Argo Yuwono kepada wartawan, seusai apel Tanggap Musim Penghujan Tahun 2018/2019 di Lapangan Promoter Dit Lantas Polda Metro Jaya, Jumat (16/11/2018).

Ternyata, tak sebatas itu yang memicu kemarahan HS hingga nekat menghabisi empat nyawa sekaligus.

Misteri motif pembunuhan sadis yang itupun akhirnya terungkap dengan jelas.

Terancam Hukuman Mati usai Habisi Nyawa Satu Keluarga di Bekasi, HS Bunuh Korban Pakai Linggis

Dua Anak Korban Pembunuhan di Bekasi Terbangun Saat Orangtuanya Dibunuh, Dicekik Saat Tertidur Pulas

Polisi berhasil mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan HS terhadap keluarga Diperum Nainggolan.

Ternyata HS sakit hati karena pekerjaannya sebagai penjaga kosan diambil oleh Diperum Nainggolan.

HS merasa penghasilannya diambil alih oleh korban.

HS tersangka pembunuhan satu keluarga di Bekasi (kolase facebook/kompas)

Pemilik kosan itu sendiri adalah kakak korban Douglas Nainggolan.

"Pelaku sakit hati karena korban ini pengelola kos. Beberapa waktu yang lalu pengelolanya pelaku," ujar Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat, saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/11/2018) melansir Tribunnews.com.

Meski tak lagi bekerja sebagai pengelola kos-kosan, namun HS masih sering menginap di kosan tersebut.

BPJS Kesehatan Paksa Warga Tanggung Utang, Tak Patuh Maka SIM, STNK dan Paspor Tak Bisa Diperpanjang

Selama menginap di sana, HS kerap menerima hinaan dari korban.

"Tersangka ini sering dihina-hina. Kadang-kadang kalau di situ dibangunkan dengan kaki," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di kesempatan yang sama.

Hal tersebut lah yang membuat emosi korban tersulut sehingga memutuskan untuk menghabisi korban.

Terancam Hukuman Mati

HS yang merupakan pelaku pembunuhan satu keluarga di Bekasi terancam hukuman mati.

HS diduga telah melakukan pembunuhan satu keluarga di Bekasi yang tidak lain masih keluarganya sendiri.

Polisi juga saat ini telah menetapkan status tersangka kepada HS pria yang telah melakukan pembunuhan satu keluarga di Bekasi.

HS ditangkap di kaki Gunung Guntur, Garut, Jawa Barat, Rabu (14/11/2018) sekitar pukul 22.00 WIB.

Dia diduga melakukan pembunuhan terhadap satu keluarga yang tinggal di Jalan Bojong Nangka 2, Pondok Melati, Bekasi, Selasa (13/11/2018) lalu.

Bukti Baru Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi, Polisi Ambil Kuku dari Jari Terduga Pelaku HS

Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi Dendam Dengan Korban, Begini Hubungan Mereka di FB

Keempat korban adalah satu keluarga yang terdiri dari pasangan suami istri dan dua anaknya. Keempat orang tersebut adalah Diperum Nainggolan (38), Maya Ambarita (37), Sarah Nainggolan (9), serta Arya Nainggolan (7).

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Wahyu Hadiningrat mengatakan, HS, pelaku pembunuhan keluarga Diperum Nainggolan di Bekasi, Jawa Barat, terancam hukuman mati.

"Tindak pidana yang terjadi yaitu pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, di mana pasal yang diterapkan adalah Pasal 365 Ayat 3, kemudian 340 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati," ujar Wahyu di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (16/11/2018) melansir Kompas.com.

(TribunnewsBogor.com/Kompas.com)

Berita Terkini