TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Musisi Ahmad Dhani dituntut 2 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian yang menimpanya.
Ahmad Dhani dinilai bersalah karena menyabarkan informasi yang menimbulkan kebencian dan permusuhan antar individu tertentu berdasarkan ras dan antar golongan (SARA)
Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).
Sidang tuntutan itupun dihadiri putra bungsu Ahmad Dhani dari istri pertamanya Maia Estianty yakni Abdul Qodir Jaelani atau yang akrab disapa Dul.
Ahmad Dhani didakwa melanggar Pasal 45 huruf A ayat 2 junto 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Junto UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE junto Pasal 55 ayat 1 KUHP
Ahmad Dhani mengaku tak terima dengan tuntutan dari JPU yang dibebankan kepadanya.
Ahmad Dhani pun menyatakan keberatan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya dengan hukuman dua tahun penjara atas kasus ujaran kebencian.
Menurut Ahmad Dhani, jaksa tidak layak memberikan hukuman 2 tahun penjara kepada dirinya karena dalam dakwaannya jaksa tidak menyebutkan dengan pasti golongan mana yang merasa mendapatkan sasaran ujaran kebencian dari suami Mulan Jameela itu.
“Jadi jaksa tidak sebutkan kepada siapa saya beri pernyataan kebencian, kepada orang Cina kah, orang Arab kah, agama Islam kah, kristen kah. Nggak ada. Jadi tadi SARA itu hanya berupa retorika (jaksa) saja tapi detil tidak ada,” tegas Dhani usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).
Dhani mengistilahkan golongan sasaran dugaan kebenciannya yang ditudingkan jaksa kepadanya adalah golongan abstrak atau golongan yang tidak jelas.
“Golongan mana yang saya beri ujaran kebencian. Berarti abstrak. Ada golongan yang abstrak, yang dituduhkan ke saya bahwa saya telah memberikan pernyataan kebencian kepada golongan yang abstrak itu,” kata Dhani melansir Tribunnews.com.
• Kata Dul Soal Cara Didik Irwan Mussry dan Ahmad Dhani : Bermuara ke Arah yang Sama
• Ahmad Dhani : Polisi Kok Sama Saya Cepet, Tapi Sama Ahok Kok Lama Sekali ?
Ahmad Dhani menilai, tuntutan yang dijatuhkan JPU kepada dirinya karena ada tekanan dari pihak lain.
Alasannya, Dhani menduga hukuman tersebut merupakan aksi balas dendam atas kasus Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok yang saat ini sedang menjalani di penjara akibat ujaran kebencian, masalah yang sama dengan dirinya.
Ahok divonis hukuman 2 tahun penjara dan telah menjalani hukumannya sejak 9 Mei 2017 lalu.
“Mungkin ini bukan dari JPU tapi dari atasnya yang bikin tuntutan, ini saya gak yakin JPU-nya. Karena apa? karena tuntutannya dua tahun sama seperti Ahok dipenjara,” kata Dhani.