Dituntut 2 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Sebut Nama Ahok Hingga Perlakuan Dul Kepada Ayahnya

Penulis: Damanhuri
Editor: Vivi Febrianti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Abdul Qodir Jaelani alisa Dul (kiri) dan Ahmad Dhani (kanan)

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Musisi Ahmad Dhani dituntut 2 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian yang menimpanya.

Ahmad Dhani dinilai bersalah karena menyabarkan informasi yang menimbulkan kebencian dan permusuhan antar individu tertentu berdasarkan ras dan antar golongan (SARA)

Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).

Sidang tuntutan itupun dihadiri putra bungsu Ahmad Dhani dari istri pertamanya Maia Estianty yakni Abdul Qodir Jaelani atau yang akrab disapa Dul.

Ahmad Dhani didakwa melanggar Pasal 45 huruf A ayat 2 junto 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Junto UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE junto Pasal 55 ayat 1 KUHP

Ahmad Dhani mengaku tak terima dengan tuntutan dari JPU yang dibebankan kepadanya.

Ahmad Dhani pun menyatakan keberatan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya dengan hukuman dua tahun penjara atas kasus ujaran kebencian.

Menurut Ahmad Dhani, jaksa tidak layak memberikan hukuman 2 tahun penjara kepada dirinya karena dalam dakwaannya jaksa tidak menyebutkan dengan pasti golongan mana yang merasa mendapatkan sasaran ujaran kebencian dari suami Mulan Jameela itu.

“Jadi jaksa tidak sebutkan kepada siapa saya beri pernyataan kebencian, kepada orang Cina kah, orang Arab kah, agama Islam kah, kristen kah. Nggak ada. Jadi tadi SARA itu hanya berupa retorika (jaksa) saja tapi detil tidak ada,” tegas Dhani usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).

Abdul Qodir Jaelani atau akrab disapa Dul saat mendampingi ayahnya, Ahmad Dhani, di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018). (TRIBUNNEWS/APFIA)

Dhani mengistilahkan golongan sasaran dugaan kebenciannya yang ditudingkan jaksa kepadanya adalah golongan abstrak atau golongan yang tidak jelas.

“Golongan mana yang saya beri ujaran kebencian. Berarti abstrak. Ada golongan yang abstrak, yang dituduhkan ke saya bahwa saya telah memberikan pernyataan kebencian kepada golongan yang abstrak itu,” kata Dhani melansir Tribunnews.com.

Kata Dul Soal Cara Didik Irwan Mussry dan Ahmad Dhani : Bermuara ke Arah yang Sama

Ahmad Dhani : Polisi Kok Sama Saya Cepet, Tapi Sama Ahok Kok Lama Sekali ?

Ahmad Dhani menilai, tuntutan yang dijatuhkan JPU kepada dirinya karena ada tekanan dari pihak lain.

Alasannya, Dhani menduga hukuman tersebut merupakan aksi balas dendam atas kasus Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok yang saat ini sedang menjalani di penjara akibat ujaran kebencian, masalah yang sama dengan dirinya.

Ahok divonis hukuman 2 tahun penjara dan telah menjalani hukumannya sejak 9 Mei 2017 lalu.

“Mungkin ini bukan dari JPU tapi dari atasnya yang bikin tuntutan, ini saya gak yakin JPU-nya. Karena apa? karena tuntutannya dua tahun sama seperti Ahok dipenjara,” kata Dhani.

“Sekarang balas dendam, sekarang 2 tahun untuk Ahmad Dhani. Tuntutan balas dendam supaya sama (hukumannya) dengan Ahok,” sambung Ahmad Dani.

Kuasa hukum Ahmad Dhani yakni Hendarsam Marantoko usai sidang pembacaan tuntutan langsung mengajukan pembelaan atau pledoi kepada Majelis Hakim.

“Kita sudah sama-sama mendengar tuntutan. Sepertinya saya gak usah tanya ngajuin pledoi, tinggal pilih seminggu apa dua minggu,” tanya Majelis Hakim Ratmoho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).

“Dua minggu,” jawab Hendarsam Marantoko.

Jadi Tersangka, Polisi Tolak Permintaan Ahmad Dhani untuk Memeriksa Saksi Ahli di Jakarta

Polda Jatim Sita Akun Instagram Official dan Ponsel Milik Ahmad Dhani

Majelis Hakim Ratmoho menyebutkan pledoi akan dibacakan dua minggu atau pada tanggal 10 Desember 2018 mendatang.

Di akhir sidang Majelis Hakim Ratmoho menyarankan Ahmad Dhani untuk mengeluarkan unek-unek pada saat pembacaan pledoi nanti.

“Sesuai dengan tim penasihat hukum, kita akan undur sidang ini dua minggu, berarti tanggal 10 Desember 2018 memberikan kesempatan kepada tim penasehat hukum maupun terdakwa untuk mengajukan pleidoi,” tutur Ratmoho.

Ahmad Dhani dan kuasa hukumnya, Hendarsam Marantoko, saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018). (TRIBUNNEWS/APFIA)

Hendarsam menilai pihak jaksa berbuat tidak adil dan tuntutan tidak sesuai dengan dakwaaan.

Kuasa hukum Ahmad Dhani pun yakin ada banyak ruang yang bisa dikritisi pada saat pledoi mendatang.

“Sebenarnya jaksa ini ragu-ragu terkait unsur frasa pergolongan saja ragu-ragu, gak berani masuk terlalu dalam harusnya dipertegas golongannya segala macem,” ungkap Hendarsam

Disisi lain, putra ketiga Ahmad Dhani, Abdul Qodir Jaelani atau yang akrab disapa Dul tampak menemani sang ayah saat sidang mendengarkan tuntutan dari JPU.

Dul yang mengenakan kaos hitam lengan panjang dan celana jeans datang ketika acara sidang sudah berlangsung.

Ketika JPU membacakan tuntutan penjara selama dua tahun terkait kasus ujaran kebencian, Dul yang duduk dibarisan kedua bangku hadirin sidang hanya terus memandangi sang ayah.

Seminggu Pasca Gugat Cerai, Gisel Jual Mobil Pengantin Pemberian Gading Marten, Hujan Hujan Mellow

Misteri Kematian Dufi Mulai Terkuak, Ada Tulisan di Kontrakan, Korban dan Tersangka Saling Kenal?

Usai majelis hakim ketuk palu tanda sidang ditutup dan Dhani meninggalkan bangku terdakwa, Dul langsung mencium tangan dan juga pipi sang ayah.

Kepada awak media Dul mengatakan kalau ia akan selalu memberikan dukungan kepada ayahnya.

“Kalau soal support selalu, selama saya masih bisa berjalan. Akan selalu dukung,” kata Dul di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).

Dul juga berharap agar nantinya persidangan pledoi dan tahapan lainnya menghasilkan keputusan akhir yang murni, tidak ada kepentingan berbagai pihak.

“Saya hanya berharap semoga apapun nanti itu adalah hasil semurni-murninya dan seadil-adilnya dan dengan ditangani dengan cara yang tepat dan hasilnya tidak oleh kepentingan siapapun,” ungkapnya.

(Tribunnews.com)

Berita Terkini