Pada Desember 2018 atau selang sebulan kemudian, jajaran petugas Satreskrim Kendal'>Polres Kendal menangkap Karno atas aksi konyol yang dilakukannya.
Kapolres Kendal AKBP Hamka Mappaita menerangkan, Karno kerap masuk bui karena jeratan kasus pencurian kendaraan bermotor dan perampasan benda pengendara motor.
"Karno kembali kami jerat Pasar 363 KUHP. Ancaman hukuman 7 tahun penjara. Karena sudah terungkap, pada kesempatan ini pula mobil ambulans tersebut kami serahkan kepada pihak pemiliknya," tuturnya.
Pegawai Bagian Umum RS Baitul Hikmah Kendal Syafrudin mengungkapkan, sebelum dibawa kabur Karno, ambulans tersebut baru saja mengantar jenasah warga Desa Pucangrejo Kecamatan Gemuh Kendal.
"Kunci mobil masih ada di dalam. Belum diambil karena baru saja tiba dan pengemudi ambulans hendak laporan ke bagian administrasi. Penjaga gerbang juga mengira ambulans itu dibawa pergi petugas," tutur Syafrudin. (*)