Kasus Ahmad Dhani

Jenguk Ahmad Dhani di Rutan Cipinang, Sandiaga Uno Tiba-tiba Bawa Gitar, Ini Videonya Saat Bernyanyi

Penulis: Damanhuri
Editor: Ardhi Sanjaya
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno menyanyikan lagu Dewa 19 di Posko Pemenangan Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, (31/1/2019) .Sandi menyanyikan lagu ITU sebagai Bentuk Dukungan moril ditunjukan kepada Ahmad Dhani Yang BUANA di Rutan Cipinang.

Sandiaga membawakan lagu berjudul Hadapi dengan Senyuman untuk terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani.

Pasangan Prabowo Subianto di Pilpres 2019 ini bernyanyi di Media Center Badan Pemenangan Nasional (BPN) di Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (31/1/2019) dikutip dari Kompas.com.

Sejumlah anggota BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menemani Sandiaga menyanyikan lagu tersebut.

Di antaranya, Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak yang turut bernyanyi. Ada pula Kepala Media Center BPN Ariseno Ridhwan memainkan kahon.

Baru Satu Malam Tidur di Dalam Tahanan, Kepala Rutan Cipinang Ungkap Kondisi Ahmad Dhani

Dahnil Anzar Jenguk Ahmad Dhani Bareng Sandiaga Uno - Singgung Al, El dan Dul

Adapun Sandiaga memainkan gitar sembari bernyanyi.

"Kita nyanyi dulu lagu untuk Ahmad Dhani," ujar Sandiaga sebelum menyanyikan lagu Dewa 19 yang menjadi bagian dari Album bertajuk "Laskar Cinta" itu.

Sandiaga dan anggota BPN menyanyikan lagu tersebut selama 2 menit. Usai bernyanyi, ia berharap Dhani dapat menjalani proses hukum dengan tenang.

"Beliau juga bagian dari BPN dan kami yakin bahwa yang seperti kita sampaikan ini mudah-mudahan bisa dihadapi dengan senyuman," lanjut Sandiaga.

Berikut ini videonya

Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman satu tahun enam bulan penjara kepada Ahmad Dhani atas kasus ujaran kebencian, Senin (28/1/2019).

Hakim menilai, Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Dhani dihukum dua tahun penjara.

Dhani langsung ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, setelah divonis pidana penjara Dhani kini mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepadanya.

Berita Terkini