Deretan Musisi yang Tolak RUU Permusikan, Ini Rincian Soal Pasal-Pasal yang Dianggap Bermasalah

Editor: Yudhi Maulana Aditama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ratusan musisi tolak RUU Permusikan

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Ratusan musisi tanah air menolak Rancangan Undang-Undang atau RUU Permusikan.

Para musisi ramai-ramai menyuarakan penolakan RUU Permusikan lewat media sosial mereka.

Seperti halnya band Efek Rumah Kaca yang memposting rilis terkait sikap dari ratusan musisi yang menolak RUU Permusikan.

Diketahui hingga saat ini, Senin (2/4/2019) ada 200 lebih pegiat musik yang menolak RUU Permusikan.

Seperti Danilla Riyadi, Rara Sekar, Jerinx SID, Efek Rumah Kaca, Arian 13 Seringai, Jason Ranti dan masih banyak lagi.

Dalam rilis yan diposting tersebut, merek yang tergabung dalam Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan ini menemukan 19 pasal yang ditengarai akan membatasi kebebasan berekspresi.

"Mulai dari ketidakjelasan redaksional atau bunyi pasal, ketidakjelasan 'siapa' dan 'apa' yang diatur, hingga persoalan mendasar atas jaminan kebebasan berekspresi dalam bermusik” kata Rara Sekar.

Musisi Indie, Danilla Riyadi, pun memandang rancangan aturan ini tidak penting. Ia melihat RUU tersebutu tumpang tindih dengan beberapa beleid seperti Undang-undang Hak Cipta, Serah-Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, dan Undang-Undang ITE.

“Kalau musisinya ingin sejahtera, sebetulnya sudah ada UU Pelindungan Hak Cipta dan lain sebagainya dari badan yang lebih mampu melindungi itu. Jadi untuk apa lagi RUU Permusikan ini," kata Danilla.

Dalam rilis tersebut menjelaskan setidaknya ada 19 pasal yang bermasalah, mulai dari ketidakjelasan redaksional atau bunyi pasal, ketidakjelasan siapa dan apa yang diatur, hingga persoalan mendasar atas jaminan kebebasan berekspresi dalam bermusik.

Gerakan tolak RUU Permusikan ini merambah hingga dibuatkan petisinya.

Danilla Riyadi membuat petisi tersbut di situs change.org, dan hingga saat ini sudah 84.887 orang yang telah menandatangani petisi.

Berikut 4 poin yang dirangkum terkait ketidakberesan yang ada dalam RUU Permusikan, dikutip dari laman petisi change.org:

1. Pasal karet. Salah satu yang kami soroti adalah isi Pasal 5 yang memuat banyak kalimat multi interpretasi dan bias, seperti: menista, melecehkan, menodai, dan memprovokasi. Pasal karet seperti ini sangat berbahaya dan menjadi pintu masuk bagi sekelompok orang (penguasa, atau siapapun) untuk mempersekusi proses kreasi yang tidak mereka sukai. Nampak bahwa penyusun RUU Permusikan berusaha untuk menabrakkan logika dasar dan etika konstitusi NKRI sebagai negara demokrasi.

2. Memarjinalisasi musisi independen dan berpihak pada industri besar. Terdapat Pasal yang mewajibkan sertifikasi bagi para pekerja dunia musik Tanah Air (sertifikasi sangat rentan terhadap marjinalisasi; sebagai contoh, musisi yang tidak tersertifikasi akan mengalami beragam kendala ketika memulai karier di kancah musik Tanah Air). Selain itu, kredibilitas tim yang melakukan sertifikasi juga rentan menghadapi beragam polemik. Kondisi sejenis juga terdapat pada Pasal 10 yang mengatur distribusi karya musik melalui ketentuan yang hanya bisa dijalankan oleh industri besar. Pasal ini menegasikan praktek distribusi karya musik yang selama ini dilakukan oleh banyak musisi kecil dan mandiri. Keberpihakan pasal-pasal tersebut lebih mengarah kepada industri musik besar dan memarjinalisasi para pelaku musik skala kecil dan independen.

Halaman
12

Berita Terkini