TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Debat cawapres antara Maruf Amin dengan Sandiaga Uno membahas mengenai masalah kesehatan.
Yang menjadi topik utama dalam tema kesehatan di debat cawapres ini adalah soal pelayanan jamiman kesehatan atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Dalam debat yang digelar Minggu (17/3/2019) ini, panelis melontarkan pertanyaan tentang permasalahan BPJS Kesehatan yang kerap dikeluhkan masyarakat.
"Masalah kesehatan dihadapkan dengan tuntutan kualitas yang tinggia dan pembiayaan yang rendah. Apa strategi yang akan anda lakukan untuk mengatasi permasalahan tersebut, agar masyarakat mendapakan pelayanan kesehatan yang berkualitas?" tanya panelis.
Cawapres nomor urut 01, Maruf Amin mendapatkan kesempatan pertama menjawab pertanyaan tersebut.
Maruf Amin menjelaskan, pemerintah melalui program JKN-KIS dianggap telah melakukan langkah yang besar dan inovatif.
"Melalui JKN-KIS ini, kita sudah melakukan upaya asuransi sosial yang besar. Bahkan mencapai 215 juta peserta asuransi BPJS, dan ini merupakan asuransi terbesar di dunia," kata Maruf Amin.
Lanjutnya, dari 215 juta peserta, 9,86 juta peserta diantaranya adalah peserta yang memperolah BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
• BPJS Kesehatan Kini Tak Lagi Gratis, Pasien Diminta Bayaran Setiap Berobat
• Prabowo Sebut Gaji Dokter Minim, Faktanya Ada Dokter Klinik BPJS Dibayar Rp 3 Ribu per Pasien
• Ketua Dewan Pengawas BPJS TK Beberkan Kronologi Dugaan Tindak Asusila Terhadap RA
"Dengan demikian sebenarnya pemerintah telah melakukan langkah-langkah besar dalam rangka memberikan pelayanan dengan harga yang murah. Kami akan terus meningkatkan pelayannnya,yaitu pusat-pusat kesehatan yg dapat memberikan pelayanan kesehatan yang prima untuk masyarakat," ucapnya.
Menanggapi jawaban Maruf Amin, cawapres nomor urut 02, Sandiaga Uno lantas mengungkap kekurangan yang terjadi selama ini dari program BPJS Kesehatan.
Salah satunya, yakni soal cerita Bu Lies yang harus menghentikan pengobatannya karena tak ditanggung BPJS Kesehatan.
"Kisah yang dihadapi Bu Lies dimana program pengobatannya harus terhenti karena tak dicover BPJS, itu tidak boleh kita tolerir," tutur Sandiaga Uno.
Ia melanjutkan, Indonesia yang ingin menjadi negara dengan ekonomi kelima terbesar tahun 2045, maka harus menyediakan pelayanan kesehatan yang prima untuk masyarakat.
"Kuncinya pembenahan dan jangan saling menyalahkan. Dibawah Prabowo-Sandi KN aan diteruskan, BPJS akan disempurnakan. Kita panggil akturaia-aktuaria terbaik dari Hong Kong, putra-putri terbaik bangsa. kita hitung berasa p sih yg angka dibutuhkan," ucapnya.
• Debat Cawapres Maruf Amin - Sandiaga Uno Hari Ini, Berikut Daftar 9 Panelisnya
• Bahas Kampanye, Prabowo dan Sandiaga Uno Berkumpul dengan Elit BPN
• Mahfud MD Hadiri Apel Kebangsaan bareng Mbah Moen, Andi Arief : Saya Tertipu, Pujian Dicabut
Sandiaga uno berharap agar tak ada lagi masyarakat yang harus mengantre lama untuk mendapatkan pelayanan BPJS, serta tidak ada lagi masyarakat yang tak bisa mendapatkan obat karena tak ditanggung.
"Dibawah Prabowo-Sandi, dalam 200 hari pertama kita cari akar permasalahannya. Hitung jumlahnya, kita akan berikan layanan kesehatan yang prima," ucapnya.
Selain itu, tenaga medis juga harus dibayar tepat waktu dan jangan sampai ada lagi kasus rumah sakit yang diutangi pemerintah.
BPJS Tak Lagi Gratis
BPJS Kesehatan keluarkan aturan baru urun biaya melalui Peraturan Menkes Nomor 51 Tahun 2018.
Melalui aturan baru urun biaya, kini BPJS Kesehatan mewajibkan pesertanya membayar biaya tambahan tiap melakukan kunjungan.
Aturan urun biaya ini menurut BPJS Kesehatan dapat mengendalikan mutu dan biaya di fasilitas kesehatan.
Dikutip dari Kontan dan Kompas.com pada Jumat (8/1/2019), Kementrian Kesehatan secara resmi menerbitkan Peraturan Menkes Nomor 51 Tahun 2018.
Aturan tersebut nantinya mengatur soal urun biaya dan juga selisih biaya untuk JKN-KIS.
Berdasarkan aturan tersebut, ada tambahan biaya bagi peserta untuk rawat jalan dan rawat inap nantinya.
Namun, Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arief menepis anggapan bahwa pemberlakuan biaya semata untuk menekan defisit neraca BPJS Kesehatan.
"BPJS sendiri tidak menganggap ini bagian dari upaya untuk menurunkan defisit sehingga kita minta peserta mengurun biaya," ujar Budi di kantor pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Jumat (18/1/2019).
• Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Diberhentikan
• Ketua Dewan Pengawas BPJS TK Beberkan Kronologi Dugaan Tindak Asusila Terhadap RA
Budi menjelaskan kalau aturan urun biaya ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat.
Dirinya ingin agar masyarakat nantinya menggunakan pelayanan kesehatan seperlunya saja.
Jadi, jika sakitnya tidak parah seperti batuk dan pilek tidak perlu ke dokter untuk pemeriksaan dan meminta obat.
Dirinya mengklaim banyak temuan di lapangan peserta JKN-KIS yang menggunakan layanan kesehatan yang tidak terlalu dibutuhkan.
Hal ini membuat biaya klaim dari rumah sakitpun membengkak.
Melalui aturan ini Budi berharap dapat mengendalikan biaya dan memanfaatkannya untuk meningkatkan fasilitas kesehatan.
Berikut rincian aturan urun biaya yang nantinya diterapkan bagi para peserta BPJS Kesehatan.
Tiap kali peserta melakukan kunjungan untuk rawat jalan, akan ada biaya yang besarannya sudah disesuaikan dengan ketentuan:
• Belum Terdaftar di BPJS, Pekerja BUMN PT Istaka Karya yang Tewas di Papua Tak Dapat Santunan
• Pasien BPJS Keluhkan Pelayanan RS di Kota Bogor, Keluarga Sampai Cek Langsung ke Kamar
a. sebesar Rp 20.000 untuk setiap kali melakukan kunjungan rawat jalan pada rumah sakit kelas A dan rumah sakit kelas B
b. sebesar Rp 10.000 untuk setiap kali melakukan kunjungan rawat jalan pada rumah sakit kelas C, rumah sakit kelas D, dan klinik utama
c. paling tinggi sebesar Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk paling banyak 20 (dua puluh) kali kunjungan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan.
Sedangkan untuk rawat inap, besaran urun biayanya adalah 10 persen dari biaya pelayanan.
Angkanya dihitung dari total tarif INA CBG's setiap kali melakukan rawat inap, atau paling tinggi Rp 30 juta.
Selanjutnya, BPJS Kesehatan akan membayar klaim RS dikurangi besaran urun biaya tersebut.
Urun biaya dibayarkan oleh peserta kepada fasilitas kesehatan setelah pelayanan kesehatan diberikan.
Sementara itu, untuk selisih biaya, diterapkan kepada peserta yang mau ada kenaikan pelayanan kesehatan lebih tinggi dari haknya.
Misalnya, peserta kelas perawatan 3 ingin dirawat di kelas perawatan di atasnya. Permenkes tersebut tidak melarang peningkatan hak kelas rawat di rumah sakit.
Namun, ada konsekuensi pembayaran selisih biaya yang harus ditanggung oleh peserta JKN-KIS yang bersangkutan.
Untuk peningkatan kelas rawat inap dari kelas 3 ke kelas 2, dan dari kelas 2 ke kelas 1, maka peserta harus membayar selisih biaya antara tarif INA CBG's antarkelas.
Sementara untuk peningkatan kelas rawat inap dari kelas 1 ke kelas di atasnya, seperti VIP, maka peserta harus membayar selisih biaya paling banyak 75 persen dari tarif INA CBG's kelas 1.
Sedangkan untuk rawat jalan, peserta harus membayar biaya paket pelayanan rawat jalan eksekutif paling banyak Rp 400.000 untuk setiap episode rawat jalan.
Baik urun biaya maupun selisih biaya tidak berlaku untuk Penerima Bantuan luran (PBI) dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah atau Pusat.
Meski rinciannya sudah dikeluarkan, pihak BPJS menyatakan aturan ini belum berlaku dan masih akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat.
(Berita ini telah tayang di Grid.ID dengan judul Tak Lagi Gratis, Ini Rincian Aturan Baru Urun Biaya Dari BPJS Kesehatan)