Komarudin mengatakan, pemecatan enam guru tersebut sudah sesuai aturan yang berlaku.
Dimana salah satunya tidak boleh berkampanye di lembaga pendidikan termasuk sekolah.
"Ini kan kejadiannya di sekolah, dan kedua mereka walaupun non-ASN tapi digaji dari APBD, apalagi pakai seragam. Kalau tidak ada tindakan khawatir seolah ASN tidak netral," ujarnya.
Sebelumnya, tersebar sebuah foto yang diduga aparatur sipil negara (ASN) di Provinsi Banten tengah berpose dua jari sambil pamer stiker Prabowo-Sandi.
Foto tersebut menampilkan enam orang berseragam coklat khas PNS dengan logo Pemerintah Provinsi Banten.(*)