"Seperti yang teman-teman semua dengar di media mengenai kasus saya yang lalu, bahwa setelah melalui proses banding di pengasilan tinggi, pihak jaksa telah mengajukan kasasi.
Mohon doanya agar saya dapat menghadapi ini dengan baik," tambahnya.
"Doa dan upaya terbaik sedang saya lakukan dan saya yakin Allah SWR akan memeri jalan terbaik bagi saya," tulis Ridho Rhoma lagi.
Tak hanya itu, Ridho Rhoma pun mengaku kaget dan kecewa, pasalnya ia sudah bertanggung jawab menjalani hukuman di tahun 2017 akibat penyalahgunaan narkotika.
"Saya sudah bertanggung jawab dan menjalankan hukuman pada 2017 lalu yang lalu," tulis Ridho Rhoma.
Akan tetapi, jika pertanggungjawaban Ridho Rhoma sebelumnya masih dirasa kurang, maka ia akan menerima jika harus dihukum penjara lagi.
"Namun apabila Mahkamah Agung menyatakan saya harus menjalankan hukuman lagi, saya akan siap karena saya yakin jika Allah mengizinkan hal itu terjadi pasti akan ada hikmah bagi saya," tulis Ridho Rhoma.
Ridho Rhoma pun mengucapkan terima kasih kepada semua yang sudah memberikan support.
"Saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada teman-teman semua yang sudah memberikan support dan doa untuk saya dan keluarga," ujarnya.
• Mulai 1 April, Kartu MRT Jakarta Akan Mulai Dijual
• Jawab Tantangan Atta Halilintar soal 10 juta Subscriber Palsu, Akun Ini Diajak ke Kantor Polisi
Vonis dari Mahkamah Agung untuk Ridho Rhoma, menurut Gerakan Peduli Anti Narkoba ( GPAN) ini justru aneh.
"Ini gak bener. Surat edaran Mahkamah Agung sudah ada ketentuannya bahwa dibawah 1 gram itu rehabilitasi. Kenapa Surat edaran Mahkamah Agung ditabrak oleh putusan Mahkamah Agung? Ini kan aneh," ujar Brigjen Pol Siswandi selaku ketua DPP GPAN, dilansir dari tayangan Selebrita, Selasa (26/3/2019).
Sebelumnya, Ridho Rhoma diamankan aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Barat pada 25 Maret 2017 lalu.
Saat diamankan, Ridho Rhoma kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,7 gram.
Pada 19 September 2017, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan pidana kepada Ridho Rhoma selama 10 bulan.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat juga menetapkan terdakwa menjalankan rehab medis dan sosial di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari.
• Download Lagu On My Way Alan Walker - Gudang Lagu MP3 Ost PUBG Mobile
• Pertemuannya dengan Ariel Jadi Sorotan, Ini Jawaban Luna Maya saat Ditanya soal Terbawa Perasaan