Ridho Rhoma Kecewa Divonis 1,5 Tahun Penjara Pasca Bebas, Ketua Anti Narkoba: Mentalnya Jatuh Lagi
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Tokoh Gerakan Peduli Anti Narkoba ( GPAN), Brigjen Pol Siswandi menilai keputusan kasasi Mahkamah Agung yang memutuskan Ridho Rhoma hukuman 1,5 tahun penjara ini aneh.
Tak hanya itu, Brigjen Pol Siswandi juga berkomentar perihal kondisi psikologis Ridho Rhoma yang curhat perihal kekecewaan dan kekagetannya terkait vonis tersebut.
Seperti diketahui, anak Raja Dangdut Rhoma Irama, Ridho Rhoma dikabarkan akan kembali mendekam di balik jeruji besi.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memperberat hukuman anak dari raja dangdut Rhoma Irama, Ridho Rhoma.
Hukuman Ridho Rhoma tersebut bertambah menjadi satu tahun enam bulan atau 18 bulan atau 1,5 tahun penjara.
Padahal di pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Ridho Rhoma divonis 10 bulan rehabilitasi dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Ia bebas sejak Januari 2018.
Jaksa Penuntut Umum ( JPU) pun sempat mengajukan banding, namun kalah.
Akan tetapi, kini di tingkat kasasi tim JPU berhasil menang, sehingga Ridho Rhoma pun harus menelan pilu pahit kembali ke penjara.
"Meskipun terdakwa telah menjalani rehabilitasi namun dia harus masuk penjara lagi untuk menjalani sisa pidana sesuai putusan Mahkamah Agung ( MA) pada tingkat kasasi.
MA menolak dan memperbaiki putusan pengadilan tingkat pertama, hukumannya ditambah," kata Ketua Bidang Humas MA, Abdullah, Senin (25/3/2019).
Akibat keputusan ini, Ridho Rhoma pun menuliskan curhatannya di media sosial Instagram pribadinya,@ridho_rhoma, Senin (25/3/2019).
Ridho Rhoma menuliskan bahwa ia meminta doa agar diberi kekuatan untuk bisa menghadapinya.
"Ya Allah, berikanlah aku kekuatan. Aku yakin sesungguhnya Engkau selalu ada untuk ku, dan selalu bersama ku. #allahkarim," tulis Ridho Rhoma, dilansir TribunnewsBogor.com.
• Ucapan Selamat Puasa Ramadan 1440 Hijriyah, Bisa Dishare ke WhatsApp dan Diposting di Instagram
• Berperan Jadi Buya Hamka, Vino G Bastian Dites Baca Al Quran dan Ditantang Bicara Bahasa Arab
• Rossa Idap Sakit Maag, Ini 5 Daftar Makanan Penyebab Asam Lambung, Hindari !
"Seperti yang teman-teman semua dengar di media mengenai kasus saya yang lalu, bahwa setelah melalui proses banding di pengasilan tinggi, pihak jaksa telah mengajukan kasasi.
Mohon doanya agar saya dapat menghadapi ini dengan baik," tambahnya.
"Doa dan upaya terbaik sedang saya lakukan dan saya yakin Allah SWR akan memeri jalan terbaik bagi saya," tulis Ridho Rhoma lagi.
Tak hanya itu, Ridho Rhoma pun mengaku kaget dan kecewa, pasalnya ia sudah bertanggung jawab menjalani hukuman di tahun 2017 akibat penyalahgunaan narkotika.
"Saya sudah bertanggung jawab dan menjalankan hukuman pada 2017 lalu yang lalu," tulis Ridho Rhoma.
Akan tetapi, jika pertanggungjawaban Ridho Rhoma sebelumnya masih dirasa kurang, maka ia akan menerima jika harus dihukum penjara lagi.
"Namun apabila Mahkamah Agung menyatakan saya harus menjalankan hukuman lagi, saya akan siap karena saya yakin jika Allah mengizinkan hal itu terjadi pasti akan ada hikmah bagi saya," tulis Ridho Rhoma.
Ridho Rhoma pun mengucapkan terima kasih kepada semua yang sudah memberikan support.
"Saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada teman-teman semua yang sudah memberikan support dan doa untuk saya dan keluarga," ujarnya.
• Mulai 1 April, Kartu MRT Jakarta Akan Mulai Dijual
• Jawab Tantangan Atta Halilintar soal 10 juta Subscriber Palsu, Akun Ini Diajak ke Kantor Polisi
Vonis dari Mahkamah Agung untuk Ridho Rhoma, menurut Gerakan Peduli Anti Narkoba ( GPAN) ini justru aneh.
"Ini gak bener. Surat edaran Mahkamah Agung sudah ada ketentuannya bahwa dibawah 1 gram itu rehabilitasi. Kenapa Surat edaran Mahkamah Agung ditabrak oleh putusan Mahkamah Agung? Ini kan aneh," ujar Brigjen Pol Siswandi selaku ketua DPP GPAN, dilansir dari tayangan Selebrita, Selasa (26/3/2019).
Sebelumnya, Ridho Rhoma diamankan aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Barat pada 25 Maret 2017 lalu.
Saat diamankan, Ridho Rhoma kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,7 gram.
Pada 19 September 2017, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan pidana kepada Ridho Rhoma selama 10 bulan.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat juga menetapkan terdakwa menjalankan rehab medis dan sosial di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari.
• Download Lagu On My Way Alan Walker - Gudang Lagu MP3 Ost PUBG Mobile
• Pertemuannya dengan Ariel Jadi Sorotan, Ini Jawaban Luna Maya saat Ditanya soal Terbawa Perasaan
Namun menurut Ketua Humas MA, keputusan MA ini tidaklah aneh.
Pasalnya, proses Ridho Rhoma ini masih berlanjut dan belum selesai.
"Jadi berdasarkan keputusan sebelumnya, JPU mengajukan kasasi. Begitu ada upaya kasasi, maka proses itu belum selesai, menunggu proses Mahkamah Agung yang berkekuatan tetap.
Dikatakan aneh juga tidak, karena proses kan belum selesai. Jadi selama ini dianggap sudah selesai, padahal belum," ujar Abdullah, Humas MA.
Lebih lanjut, ketua DPP GPAN menganggap vonis 1,5 tahun penjara kepada Ridho Rhoma ini akan semakin membuat semakin terpuruk.
"Bukan tambah sembuh Ridho nanti,. Tatkala dia masuk penjara bisa kumat lagi," ungkap Brigkjen Pol Siswandi menuturkan ketakutannya.
Tak hanya itu, sang ketua DPP GPAN, juga menyebut bahwa vonis ini secara tak langsung akan menjatuhkan mental Ridho Rhoma.
"Sesudah bebas Ridho sudah semangat, sekarang jatuh down lagi mentalnya. Ini kan bukan mendidik para pengguna dan pecandu, tambah menjebloskan ke penjara," ujarnya.
Maka dari itu, hanya ada satu upaya hukum yang harus dilakukan pihak Ridho Rhoma yakni mengajukan PK atau Peninjauan Kembali.
"Tidak ada upaya hukum lain kecuali PK," tandasnya.