Sebagai informasi, Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kasus prostitusi online yang diungkap Polda Jawa Timur di Surabaya pada 5 Januari lalu.
Dari hasil pemeriksaan digital forensik, ia diduga terlibat dalam penyebaran atau transmisi konten asusila melalui media elektronik.
Vanessa Angel diduga melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 Ayat 1 tentang Kesusilaan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.(*)