Saat ini Ratna Sarumpaet sudah enam bulan lebih mendekam di balik jeruji besi.
Penangguhan tahanannya juga tidak kunjung dikabulkan polisi. Kini, Ratna Sarumpaet kembali mengajukan penangguhan tahanan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Argo Yuwono mengatakan, setelah memasuki persidangan Ratna merupakan tahanan titipan dari pengadilan. Jadi, yang mengabulkan tahanan kota pengadilan bukan lagi Polda Metro Jaya.
"Tahanan kota Ratna itu sekarang wewenang hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," terang Argo Yuwono.