Tanggapi Keluhkan Sel Tahanan dari Ratna Sarumpaet, Polisi: Kalau Enggak Suka Jangan Masuk Penjara

Editor: Damanhuri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka penyebaran hoax dan ujaran kebencian Ratna Sarumpaet bersama penyidik Polda Metro Jaya saat akan melimpahkan tahap dua berita acara pemeriksaan (BAP) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2019). Tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Kejari Jaksel setelah berkas kasus kebohongan Ratna dinyatakan lengkap (P21). (Tribunnews/Jeprima)

Saat ini Ratna Sarumpaet sudah enam bulan lebih mendekam di balik jeruji besi.

Penangguhan tahanannya juga tidak kunjung dikabulkan polisi. Kini, Ratna Sarumpaet kembali mengajukan penangguhan tahanan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Argo Yuwono mengatakan, setelah memasuki persidangan Ratna merupakan tahanan titipan dari pengadilan. Jadi, yang mengabulkan tahanan kota pengadilan bukan lagi Polda Metro Jaya.

"Tahanan kota Ratna itu sekarang wewenang hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," terang Argo Yuwono.

Berita Terkini