7) Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
8) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
9) Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
10) Persyaratan tambahan untuk masing-masing formasi ditentukan oleh PPK K/L/D.
Namun demikian, batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu yang ditetapkan Presiden, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.
Pada rekrutmen CPNS 2018, pemerintah membuka 238.015 formasi yang tersebar untuk instansi pusat dan daerah.
• Akhirnya Bertemu Syahrini, Luna Maya Beri Ucapan : Selamat Ya, Mudah-mudahan Langgeng
• Sebut Cekcok dengan Sang Suami karena Bawaan Hamil, Evi Masamba Minta Maaf ke Arif Hajrianto
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul "Siapkan Berkas, CPNS 2019 Dibuka Lagi Perhatikan Jadwal dan Dokumen Berikut Ada 100 Ribu Formasi"