Janggal Hasil Visum Audrey Disebut Tak Ada Luka, Hotman Paris Curiga Ada Backing: Harus Dibeberkan!
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea merasa janggal dengan hasil Visum Audrey, korban pengeroyokan 12 siswi SMA yang diungkap Kapolresta Pontianak.
Tak hanya itu, Hotman Paris juga mencurigai adanya backingan atau orang di belakang yang malah ikut membela para terduga pelaku.
"Kenapa pengurus KPPAD bilang ada luka di beberapa bagian tubuh? Kenapa visum berkata lain?" tulis Hotman Paris, dilansir TribunnwsBogor.com, Kamis (11/4/2019).
Kemudian, Hotman Paris pun merasa janggal dengan hukuman yang diberikan kepada para terduga pelaku.
Padahal para terduga pelaku ini mengaku minta maaf karena sudah mengeroyok Audrey, siswi SMP Pontianak.
"Kenapa pasal yang dituduhkan pasal yang ancaman hukuman cuma 3 tahun padahal ada pasal lain yang 6 tahun! Akibatnya tidak bisa ditahan karena ancaman hukuman kurang dari 5 tahun," tambah sang pengacara.
Akibat sejumlah keganjilan tersebut, Hotman Paris pun harus rela terbang ke Pontianak untuk mengawal kasus Audrey.
Seperti diketahui, hasil Visum Audrey, siswi SMP Pontianak korban pengeroyokan 12 siswi SMA ini disampaikan Kapolresta Pontianak, Kombes M Anwar Nasir, Rabu (10/4/2019).
Pernyataan kepolisian ini berdasarkan hasil Visum yang dikeluarkan Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.
Dalam pernyataannya, Kpolresta Pontianak menegaskan tak ada luka apapun yang menempel di di tubuh Audrey, seperti yang selama ini.
• Hasil Visum Audrey Disebut Tak Ada Luka, Ibunda: Dia Selalu Terbangun Menangis, Teriak Ketakutan
• Permohonan Terduga Pelaku Pengeroyokan Audrey Siswi SMP Pontianak: Cabut Laporannya !
• 7 Terduga Pelaku Pengeroyokan Audrey Tunduk Minta Maaf: Tak Ada Penyekapan Apalagi Rusak Keperawanan
Kapolresta Pontianak, Kombes M Anwar Nasir menegaskan, dari hasil Visum menujukkan tak ada bengkak di kepala korban.
Kondisi mata korban juga tidak ditemukan memar. Penglihatan korban juga normal.
Lebih lanjut Kapolresta mengatakan, untuk telinga, hidung, tenggorokan (THT) tidak ditemukan darah.
Terkait dada yang kabarnya ditendang, ternyata tidak ada bekas luka atau memar.
"Kemudian dada tampak simetris tak ada memar atau bengkak, jantung dan paru dalam kondisi normal," katanya.
Kondisi perut korban, sesuai hasil Visum tidak ditemukan memar. Bekas luka juga tidak ditemukan.
"Kemudian organ dalam, tidak ada pembesaran," jelasnya.
Selanjutnya Kapolresta menyampaikan hasil Visum alat kelamin korban.
Menurut Kapolresta, selaput dara tidak tampak luka robek atu memar. Anwar mengulangi pernyataannya terkait hal ini.
"Saya ulangi, alat kelamin selaput dara tidak tampak luka robek atu memar," tegasnya.
• Pelaku Pengeroyokan Audrey Mengaku Tertekan, Bantah Soal Benturkan Kepala Korban ke Aspal
• Komentari Kasus Audrey Siswi SMP Dikeroyok 12 Siswi SMA, Mahfud MD: Tak Ada Damai Atau Maaf !
Berkebalikan dengan pernyataan pihak Kapolresta, pihak Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah ( KPPAD) Kalimantan Barat awalnya justru memaparkan deretan luka fisik dan psikis yang dialami Audrey.
“Tiga teman DE melakukan kekerasan terhadap AU, dengan melakukan pem-bully-an, penjambakan rambut, penyiraman air, hingga membenturkan kepala korban ke aspal, dan menginjak perut AU,” terang Tumbur Manalu.
Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhayati Ishak juga mengatakan korban mengalami penganiayaan fisik yang cukup parah.
"Korban ditendang, dipukul, diseret sampai kepalanya dibenturkan di aspal," tambahnya
Bahkan, kata Eka, ada pengakuan bahwa perbuatan pelaku juga terjadi pada bagian organ intim korban hingga menimbulkan bekas luka.
Menanggapi hal tersebut, dalam akun Instagramnya Hotman Paris lantas mempertanyakan pernyataan dari pihak kepolisian Pontianak.
Ia pun mencurigai soal adanya pejabat yang membackingi para terduga pelaku.
Lantas, Hotman Paris meminta agar para wartawan dan publik juga harus terus mengawal kasus Audrey
"Kalau benar ada pejabat dari keluarga diduga pelaku ini harus kita lawan.
Mohon kepada para wartawan semuanya di Pontianak harus segera dibeberkan, siapa pejabat kalau benar dia diduga backing di belakang," tegas Hotman Paris.
• Di Depan Ribuan Ulama, Yusril Blak-blakan Bahas Konflik dengan Habib Rizieq Shihab Soal Prabowo
• Pengakuan Lengkap Terduga Pelaku Pengeroyokan Audrey, Minta Maaf Hingga Bantah Lakukan Hal Ini
Dalam video lainnya, Hotman Paris memperingatkan agar setiap pihak berhati-hati dengan Visum.
Meski demikian, alasan agar setiap pihak berhati-hati itu tak dijelaskan lebih lanjut olehnya.
Hotman Paris hanya menegaskan, hasil Visum tersebut menentukan nasib keberlanjutan kasus Audrey yang dikeroyok oleh 12 siswi SMA di Pontianak.
"Hati-hati visum, takutnya ada yang bla bla bla karena visum menentukan nasib kasus Audrey," tegas Hotman Paris, dilansir TribunnewsBogor.com, Rabu (10/4/2019).
Pengacara yang berusia 59 tahun itu mengatakan, hasil Visum berperan penting ketika pihak-pihak yang terduga terlibat diperiksa dalam penyelidikan oleh polisi.
Tak hanya itu, Hotman Paris juga mengaku telah berbicara dengan kakek Audrey, korban pengeroyokan oleh 12 siswi SMA di Pontianak.
Dalam obrolan tersebut, Hotman Paris menceritakan, kakek Audrey menegaskan sang cucu merasakan kesakitan di area tubuh tertentu saat diperiksa di rumah sakit.
"Saya sudah berbicara via telepon dengan kakek Audrey. Kakek Audrey mengakui cucunya mengalami keluhan di bagian tertentu saat cek di rumah sakit," ucap Hotman Paris.
Adanya pengakuan kakek Audrey itu membuat Hotman Paris memperingatkan kembali kepada para terduga pelaku.
Hotman Paris bahkan dengan tegas mengatakan, terduga pelaku penganiayaan siswi SMP di Pontianak itu harus mendapatkan hukuman minimal 5 tahun penjara.
"Hati-hati apapun namanya ini sudah penganiayaan dan terduga pelaku minimun mendapatkan hukuman 5 tahun penjara. Harus disidik dan ditahan dalam waktu dekat," tegas Hotman Paris.
• Video Atta Halilintar Cium Kening Audrey, Diposting Akun Terduga Pelaku Pengeroyokan yang Dihack
• Terduga Pelaku Pengeroyokan Tetap Senyum Meski Ngaku Dapat Ancaman, Psikolog : Korban Lebih Depresi
Dari tayangan Youtube Hotman Paris Official, sang pengacara ini pun berdiskusi dengan para pengacara muda terkait kasus Audrey.
Menurut Hotman Paris, jika tindak para terduga pelaku ini sampai merusak organ intim Audrey, maka itu sudah termasuk pelanggaran berat.
Bahkan, para terduga pelaku ini sudah tidak bisa menghirup udara bebas, yakni harus dipenjara.
"Kalau benar sampai ada dugaan bahwa alat sensitif korban sampai dicolok itu sudah termasuk tindak pelanggaran yang sangat berat. Sehingga wajib hukumnya untuk penyidikan lanjutan.
Kalau benar Audrey itu mengalami luka dimana-mana bahkan alat sensitifnya dicolok, harusnya si terduga pelaku itu sudah tidak bisa menghirup udara bebas lagi," tegas Hotman Paris.
Hal tersebut mengacu kepada UU tentang peradilan pidana anak, yakni UU No 11 tahun 2012.
"Anak dibawah umur 12 sampai sebelum 18 tahun itu dikategorikan sebagai anak yang bisa diadili. Jadi bisa diadili dan bisa ditahan. Itulah aspek hukumnya dari kasus Audrey," tegas Hotman Paris.
Lebih lanjut, Hotman Pris mendesak para pihak kepolisian untuk menetapkan tersangka kepada para terduga pelaku.
"Kalau memang tuduhan-tuduhan itu benar maka sudah tidak ada alasan lain lagi untuk tidak segera penyidikan dimulai. Tetapkan tersangka dan segera dilakukan penahanan," desak Hotman Paris.
Menurutnya, kasus Audrey ini sudah melukai hati masyarakat.
"Ini sudah melukai hati masyarakat," ujar Hotman Paris meringis.
Kemudian, Hotman Paris menegaskan ia siap untuk membantu kasus Audrey.
"Saya sendiri siap membantu di keluarga korban dari aspek apapun," tegas Hotman Paris.
• DAFTAR LENGKAP Nama Siswi SMA Pontianak Pengeroyok Audrey Akhirnya Tersangka, Ini Pengakuan Mereka
3 dari 12 Siswi SMA Jadi Tersangka Penganiaayaan Audrey
Dari 12 siswi SMA di Pontianak yang diduga jadi pengeroyok, ternyata cuma 3 siswi SMA yang dijerat status tersangka penganiaya Audrey.
3 nama siswi SMA ini disebut polisi telah mengakui perbuatannya menganiaya Audrey.
Ya, akhirnya polisi menetapkan tiga siswi SMA terduga pelaku pengeroyokan siswi SMP berinisial AD (14), siswi SMP di Kota Pontianak, sebagai tersangka, Rabu (10/4/2019).
Ketiganya masing-masing berinisial FZ alias LL (17), TR alias AR (17) dan NB alias EC (17).
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Anwar Nasir mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menerima hasil rekam medis dari Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.
"Dalam pemeriksaan terhadap pelaku, mereka juga mengakui perbuatannya menganiaya korban," kata Anwar dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu malam.
Menurut dia, ketiga tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun enam bulan.
"Kategori penganiayaan ringan sesuai dengan hasil visum yang dikeluarkan hari ini oleh Rumah Sakit Pro Medika Pontianak," ujarnya.
Dia menjelaskan, penganiayaan yang dilalukan pelaku tidak secara bersama-sama. Tetapi bergiliran satu per satu di dua tempat berbeda.
"Sehingga sesuai dengan sistem peradilan anak, bahwa ancaman hukuman di bawah 7 tahun akan dilakukan diversi," ungkapnya.
• Ridwan Kamil Tantang Ustaz Tengku Zulkarnain Buktikan Cuitannya soal Aliran Dana Suap Meikarta
• Hasil Manchester United Vs Barcelona Liga Champions - Gol Bunuh Diri Dekatkan Barcelona ke Semifinal
Pengakuan 7 Terduga Pelaku: Minta Maaf dan Bantah Aniaya Audrey
7 orang anak perempuan melakukan press conference dan mengucapkan permintaan maaf kepada korban atas kasus penganiayaan terhadap AU (14) di Polresta Pontianak Kota, Jalan Johan Idrus, Rabu (10/4/2019) sore.
Dari ketujuh anak perempuan tersebut, tiga diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sisanya masih berstatus saksi dalam kasus penganiayaan terhadap siswi SMP di Pontianak.
Sebelum melakukan pres conference, ketujuh anak perempuan terebut didampingi oleh orangtuanya untuk diperiksa di Polresta Pontianak.
Usai diperiksa, mereka langsung melakukan press conference. Satu persatu mereka menyampaikan klarifikasi terkait kasus yang mencuat yang dialami mereka.
Mereka menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada korban.
"Saya meminta maaf kepada korban dan kepada keluarga korban," katanya.
Mereka juga tak menampik bahwa ada melakukan penganiayaan terhadap korban, namun menurut pengakuan mereka tidak sampai seperti apa yang tersebar di media sosial.
Mereka mengaku tertekan dan tersudutkan atas apa yang terjadi di media sosial dimana semua orang menyebarkan foto wajah mereka, melontarkan kata-kata kasar, mengancam bahkan menjudge mereka tanpa mengetahui duduk pangkal permasalahan sebenarnya.
"Kami membantah tuduhan dari para netizen yang mengatakan kami menganiaya korban pada bagian intim, membenturkan kepada korban ke aspal dan menyiramkan air, itu semua tidak benar" ujar salah satu dari mereka saat itu.
Kini, mereka merasa turut menjadi korban.
"Sekarang saya sudah di-bully, dihina, dicaci maki, diteror padahal kejadiannya tidak seperti itu," ungkapnya.
Mereka mengaku permasalahan awal adalah dimana korban sering menyindir salah satu dari mereka di media sosial, dan mereka saat itu tidak menjemput atau menculik korbannya apalagi memakai tipu muslihat.
"Korban sendiri yang minta dijemput, lagipula saat itu bukan dua belas orang yang menganiaya sekaligus, tapi kami satu lawan satu, dan perlu diketahui tidak semua yang ada disitu memukul, beberapa dari mereka hanya melihat saja," ujar salah satu dari mereka.
• Temannya Kentut 2 Jam Non Stop, Siswa Ini Gagal Ujian Masuk Diploma
• Ini Nama-nama 3 dari 12 Siswi SMA Pengeroyok Audrey Kini Tersangka, Polisi: Mereka Akui Perbuatannya
Mereka mengaku bahwa mereka bukanlah geng atau komplotan seperti yang dituduhkan oleh orang-orang.
"Kami adalah teman sejak Sekolah Dasar, oleh sebab itulah kami berbeda-beda sekolah, jadi kami bukan geng," ucap salah satu diantara mereka.
Mereka menceritakan kronologi kejadian bahwa saat itu tidak semua dari mereka datang bersamaan, ada yang terlambat dan dan bahkan tidak melakukan pemukulan sama sekali namun di media sosial fotonya disebarkan dan di tuduh sebagai penganiaya.
Mereka juga mengakui bahwa memang salah satu dari mereka pernah mempunyai masalah terkait hutang orangtua yang tidak seberapa dan sudah dibayarkan, namun menurut mereka itu tidak ada kaitannya sama sekali dengan kejadian sebab korban yang menyindir-nyindir di media sosial.
Mereka mendesak kepada orang-orang yang telah menyebarkan foto mereka untuk segera meminta maaf, sebab banyak orang tidak tahu ujung pangkal permasalahan dan hanya ikut-ikutan menjudge.