Pengeroyokan Siswi SMP

UPDATE - Terungkap Motif 3 Tersangka Pengeroyokan, Pihak Audrey Tolak Upaya Diversi : Buat Efek Jera

Penulis: khairunnisa
Editor: Vivi Febrianti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebanyak tujuh siswi SMA yang terseret dalam kasus penganiayaan siswi SMP menyampaikan klarifikasi didampingi KPPAD Provinsi Kalbar di Mapolresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/4/2019) sore. Mereka menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarga korban serta tidak mengakui telah melakukan pengeroyokan perkelahian dilakukan satu lawan satu.

UPDATE - Terungkap Motif 3 Tersangka Pengeroyokan, Pihak Audrey Tolak Upaya Diversi : Buat Efek Jera

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kasus pengeroyokan siswi SMP atas beberapa siswi SMA di Pontianak berlanjut guna mewujudkan upaya diversi.

Upaya hukum diversi adalah pengalihan penanganan kasus di luar pengadilan.

Namun rupanya, upaya hukum diversi ditolak secara tegas oleh pihak korban, AD (14) alias Audrey.

Melalui kuasa hukumnya, Audrey pun membeberkan alasan menolak upaya hukum diversi terhadap ketiga tersangka pengeroyokan tersebut.

Sebelumnya, kasus pengeroyokan Audrey telah menemui titik terang yakni dengan terungkapnya motif dari tiga tersangka.

Dijelaskan KBP M. ANWAR NASIR, S.I.K, M.H selaku Kapolresta Pontianak melalui video unggahan akun Instagram @kapolresta_ptk_kota pada Rabu (10/4/2019), pelaku pengeroyokan Audrey berjumlah tiga orang.

Ketiga pelaku diketahui berinisial yakni FZ alias LL (17), TR alias AR (17) dan NB alias EC (17).

"Tersangka satu FZ alias LL umur 17 tahun, pelajar dan beralamat di Sungai Jawi Dalam Kecamatan Pontianak Barat."

"Yang kedua TR alias AR umur 17 tahun, epalajr dan beralamat di Sungai Jawi Kecamatan Pontianak Kota."

"Kemudian yang ketiga NB alias EC umur 17 tahun juga, pelajar beralamat di Sungai Jawi Dalam Kecamatan Pontianak Barat," jelasnya.

Tujuh remaja putri berstatus siswi SMA yang terseret dalam dugaan kasus penganiayaan remaja putri berstatus siswi SMP menyampaikan klarifikasi, di Mapolresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/4/2019) petang WIB. (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DESTRIADI YUNAS JUMASANI)

Tak hanya itu, polisi juga berhasil mengetahui motif tiga tersangka sehingga melakukan dugaan pengeroyokan terhadap AD (14).

Akun Facebook Diduga Milik Audrey Beredar, Gustika Hatta: Itu Bukan Justifikasi untuk Melukai Korban

Setelah #JusticeForAudrey, Ramai Tagar #audreyjugabersalah, Guru Ungkap Sifat Asli Audrey di Sekolah

Terdapat dua motif tersangka tega melakukan perbuatan tersebut.

Motif yang pertama adalah karena ada rasanya dendam dari tersangka terhadap korban.

Sebab menurut penuturan tersangka, korban sering menyindirnya terkait urusan kekasih.

"Sementara motifnya tadi ya dua tadi. Setelah kami dalami dari tersangka bahwa ini ada rasa dendam, rasa kesal tersangka terhadap korban yang suka nyindir-nyindir masalah tadi pacarnya satu salah satu tersangka ini," jelas Kapolresta Pontianak.

Motif kedua adalah karena alasan sakit hati tersangka akibat ujaran dari korban yang kerap menyinggung perihal utang piutang.

Diakui salah seorang tersangka, korban pernah mengungkit masalah utang dari mendiang ibunya sebesar Rp 500 ribu.

Padahal menurut pengakuan tersangka, utang tersebut sudah dibayarkan kepada korban.

"Yang kedua masalah tersangka yang ibunya sudah meninggal dunia tetapi masih diungkit-ungkit tentang pernah berhutang terhadap korban sebesar RP 500 ribu, padahal itu sudah dibayar," lanjutnya.

Kasus yang masih terus bergulir itu pun akhirnya diupayakan agar menempuh upaya diversi alias pengalihan penanganan kasus di luar pengadilan.

Fadli Zon Tanggapi Soal Caleg yang Sudah Tercoblos, Andi Malarangeng Tertawa: Bukan Saya yang Bilang

5 Rumor yang Perlu Diluruskan Soal Kasus Perundungan Audrey, Motif Asmara hingga Perusakan Kelamin

Namun nyatanya pihak Audrey menolak dengan tegas adanya upaya hukum diversi terhadap ketiga tersangka.

Dilansir dari Kompas.com, Ketua Tim Pengacara korban, Daniel Tangkau menerangkan, mereka tetap kukuh untuk melanjutkan proses hukum hingga ke pengadilan.

Dia memastikan, penolakan tersebut juga merupakan permintaan pihak keluarga korban.

"Ini gagal, kita tolak (diversi) dan kita lanjutkan di tingkat pengadilan (lanjut proses hukum)," kata Daniel, usai upaya diversi.

Lebih lanjut, Daniel beralasan, dengan melanjutkan proses hukum hingga ke pengadilan, diharap membuat efek jera kepada para pelaku.

Efek jera bukan hanya kepada ketiga tersangka, melainkan seluruh masyarakat Indonesia yang melakukan tindakan serupa.

"Kita ingin buat efek jera terhadap anak-anak yang nakal seperti ini," tegasnya.

Pelaku pengeroyokan Audrey akhirnya buka suara di Mapolresta Pontianak (Kolase Instagram/Tribun Pontianak)

Dijelaskannya, perihal apapun putusan di meja pengadilan dan butuh waktu berapa lama pun proses hukum ini berlanjut, dia dan pihak kelurga tidak akan mengambil pusing, sebab itu mutlak keputusan hakim.

"Kita berdebatlah nanti di meja pengadilan untuk membuktikan siapa salah dan siapa yang benar," ujarnya.

Anggota tim pengacara korban, Erik Mahendra Pratama menambahkan, penolakan diversi juga terkait dengan korban yang saat ini sedang dirawat di Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.

Sebagaimana diketahui, korban masih mengalami trauma psikis yang berat.

Dan tentunya untuk pemulihan total memerlukan waktu yang tidak sebentar.

Untuk itu proses hukum tetap berlanjut sampai pengadilan.

"Diversi kami tolak dengan tegas sesuai dengan permintaan pihak keluarga korban, karena mengingat korban sendiri masih dirawat dan belum pulih dari trauma psikis," kata Erik Mahendra.

Tanggapi Kasus Audrey, Penyanyi Rossa: Beri Hukuman yang Setimpal Pada Para Pelaku

Barang Bukti dari Tersangka Pengeroyokan Audrey

Pihak kepolisian juga sudah menyita beberapa barang bukti dari tersangka.

"Sementara barang bukti yang kami sita adalah handphone dari para tersangka, kemudian juga ada beberapa sendal yang dipakai untuk melempar, kemudaian ada beberapa yang terkait dengan penganiayaan ini," kata Kombes Pol Anwar Nasir.

Justice for Audrey di Twitter. (Twitter)

Pihak kepolisian bekerjasama dengan pihak KPPAD Kalbar terus melakukan pemeriksaan dan pendampingan terhadap korban dan tersangka, yang sama-sama masih berusia anak.

"Pada saat dilakukan pemeriksaan tadi juga sudah dilakukan pendampingan dengan orangtua, dengan bapak, kemudian juga dari KPPAD."

"Kita terus melakukan kerjasama dengan Komisi Perlindungan Anak, karena ini baik korban maupun tersangka juga sama-sama anak," lanjut Kombes Pol Anwar Nasir.

Pihak kepolisian juga sudah melakukan olah TKP terkait kasus ini.

Selain itu juga akan diadakan rekonstruksi sehingga ada persesuaian.

"Sudah ada olah TKP dan kami juga tadi juga atas arahan dan atensi juga dari Ditreskrimum Polda Kalbar mungkin kita akan melakukan juga rekonstruksi sehingga ada persesuaian."

"Mungkin tahap awal kita akan menggunakan peran pengganti dulu karena ini merupakan anak-anak, baik korban maupun tersangka adalah semuanya anak-anak sehingga perlakuan terhadap mereka kita juga harus hati-hati."

"Sehingga memang kerjasama dengan media agar tetap menjaga privasi dari adek-adek kita ini yang masih berstatus anak," pungkasnya.

Berita Terkini